Merangin | Fokus Info News — Inspektorat Kabupaten Merangin memberi tenggat 60 hari, hingga 27 Desember 2025, bagi Kepala Desa Pelangki untuk menuntaskan selisih anggaran proyek rehabilitasi jembatan gantung yang diduga mengalami penyimpangan. Namun peringatan keras datang dari LSM Sapurata, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak boleh menggunakan Dana Desa.
Perwakilan LSM Sapurata, Rama Sanjaya, menilai potensi penyimpangan baru, bisa terjadi jika Kades mencoba menutup kerugian negara dengan mengambil anggaran program desa lainnya.
“Bila itu dilakukan, tentu akan ada proyek desa yang difiktifkan. Jadi mereka harus tanggung jawab mengembalikan uang tersebut menggunakan dana pribadi mereka sendiri. Toh dulu mereka yang menikmati hasilnya,” tegas Rama.
Rama juga menghimbau seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat untuk turut mengawasi langkah-langkah Kades Pelangki selama masa pengembalian kerugian ini.
“Jangan mau diperdaya lagi, masyarakat desa lah yang rugi,” ujarnya mengingatkan.
Menurut Rama, pengawasan publik sangat diperlukan mengingat adanya potensi manuver Kades yang bisa memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk kembali menggunakan Dana Desa sebagai penyelamat.
Tak hanya berhenti pada isu pengembalian kerugian, LSM Sapurata juga berencana melakukan pendalaman terkait dugaan tindakan amoral Kades yang sebelumnya diduga menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta terkait pengelolaan proyek jembatan, khususnya belanja material.
Rama menyebut pendalaman itu akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Desa Pelangki. “Kita lihat apa respon dari tokoh-tokoh Desa Pelangki ini terkait tindakan Kades,” tambahnya.
Dengan adanya batas waktu 60 hari serta tekanan dari berbagai pihak, kasus selisih anggaran jembatan gantung Pelangki kini memasuki fase baru: fase pengawasan ketat oleh masyarakat. LSM Sapurata memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan mencegah munculnya praktik penyimpangan baru yang merugikan keuangan negara dan warga desa.(*)
Reporter : TopanBohemian
