Merangin | fokusinfonews.com : Sidang kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di PN Bangko atas nama terdakwa Erawati binti Viktor Saragi memasuki agenda pembacaan putusan oleh Hakim, Senin 18 November 2024. Mengejutkan, dalam pembacaan putusan itu, hakim memerintahkan Erawati dibebaskan, padahal sebelumnya JPU menuntut Erawati 6 tahun penjara.
Petikan putusan yang media ini terima, majelis hakim telah membaca, menimbang dan seterusnya. Juga memperhatikan penjelasan pasal 159 ayat (2) KUHAP, pasal pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, pasal 162 KUHAP, pasal 185 ayat (1) KUHAP, SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada (4) empat lingkungan peradilan serta perintah perundang-undangan lain yang bersangkutan. Maka mengadili :
- Menyatakan penuntutan penuntut umum atas diri terdakwa Erawati binti viktor saragi tersebut diatas tidak diterima.
- Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahahan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Bangko mengembalikan berkas perkara nomor : 135/Pid.Sus/2024/PN Bko atas nama terdakwa Erawati binti Viktor Saragi kepada penuntut umum, dan
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam perkembangan kasus ini cukup menarik perhatian publik, terdakwa yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan. Putusan bebas ini memicu reaksi berbeda dari kedua belah pihak yang berkepentingan.
Baca juga : Sidang Kasus TPPO di PN Bangko, Replik JPU Kukuh Tuntut Erawati 6 Tahun.
DedeRiskadinata SH, penasihat hukum terdakwa menyambut baik keputusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim. Dia berpendapat bahwa putusan tersebut adalah bukti bahwa kliennya tidak bersalah.
‘’Sejak awal, kami telah meyakini bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan. Kami mengapresiasi keberanian Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang adil,” ujar Dede.
Sementara itu informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, JPU Kejari Merangin akan melakukan kasasi atas putusan tersebut. Karena mereka menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPO.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian