
Merangin | Fokus Info News – Masih ingat dengan peristiwa tragis penusukan seorang sopir sawit oleh seorang petugas keamanan di PT. Sogun, Desa Bungo Antoy, pada 7 September 2024 lalu? Kasus itu kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah terdakwa yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap pelaku penusukan.
Peristiwa bermula ketika Joko alias Jeke, warga Desa Bungo Antoy, tewas ditusuk oleh seorang security bernama Flavio G. M. G. Barros (alm) saat sedang mengantre untuk menurunkan buah sawit (TBS) di perusahaan tersebut. Hingga kini, tidak jelas apa pemicu konflik antara korban dan pelaku. Namun, penusukan itu memicu kemarahan warga.

Ribuan massa dari Desa Bungo Antoy turun dan melakukan pengeroyokan terhadap Barros hingga meninggal dunia. Kepolisian kemudian menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka pengeroyokan.
Salah satunya adalah Supriono. Sang istri, Sarmini, saat diwawancarai media, memohon keringanan hukuman bagi suaminya.

“Dalam pengeroyokan itu bukan hanya suami saya, hampir satu desa ikut. Kalau suami saya dihukum berat, bagaimana nasib anak-anak kami yang masih kecil dan sekolah? Suami saya tulang punggung keluarga,” ujarnya dengan haru.
Sementara itu, penasihat hukum Supriono, Susi Susanti, SH, menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih lemah.
“Sejauh ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang secara langsung melihat klien kami melakukan pengeroyokan. Bukti yang ditunjukkan baru sebatas foto screenshot. Kami juga menghadirkan saksi a de charge yang meringankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelum persidangan, masyarakat Desa Bungo Antoy telah melakukan penyelesaian adat. Prosesi denda adat berupa pemotongan dua ekor kerbau dilaksanakan, dihadiri lembaga adat kabupaten serta Pj Bupati Merangin.
“Santunan untuk keluarga Barros sudah diberikan dan kedua belah pihak saling memaafkan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan serta penyelesaian adat ini,” kata Susi.
Saat ini, proses persidangan masih berlanjut. Pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukum berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, dengan memperhatikan kondisi sosial, adat, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan. (*)
Reporter : TopanBohemian
