Merangin | Fokus Info News – Puluhan perwakilan petani kopi yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Merangin menggelar rapat bersama Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah di Aula Wirasatya Polres Merangin, Minggu (16/11/2025). Pertemuan ini membahas penyelesaian konflik yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat.
Dalam sambutannya, Kapolres Merangin mengatakan rapat bersama tersebut diharapkan dapat melahirkan solusi atas konflik yang hingga kini menimbulkan keresahan para petani.
“Melalui pertemuan ini, kita mencari jalan keluar terbaik untuk penyelesaian persoalan yang terjadi di Renah Alai,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri DPW SPI Jambi, DPC SPI Merangin, serta perwakilan SPI dari Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.
Ketua DPC SPI Merangin, M Zen, menegaskan pihaknya mendorong tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tindak pidana pada insiden 26 Oktober lalu.
“Kami berharap tindakan kriminal yang dilakukan oknum masyarakat dapat segera diusut dan para pelaku ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian moril maupun materil para korban juga harus diganti,” tegasnya.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi, juga mempertanyakan apakah penegakan hukum formal dapat dihalangi dengan alasan hukum adat.
“Saya tidak ingin masuk substansi hukum adat, namun saya ingin memastikan apakah proses hukum negara dapat dipersulit oleh keberadaan suatu hukum adat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Merangin menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani dugaan tindak pidana di Renah Alai.
“Kami menghormati hukum adat, namun terkait dugaan pelanggaran hukum di Renah Alai, kami akan profesional dan tidak terpengaruh apa pun,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Merangin, Epy Koto, memperkuat pernyataan Kapolres. “Kami sudah menjalankan proses sesuai prosedur dan semuanya membutuhkan waktu. Setiap pelaku tetap akan kami proses. Jika menemukan kesulitan di lapangan, kami berharap masyarakat membantu memberi informasi keberadaan para pelaku,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta rapat.
Insiden pada 26 Oktober 2025 terjadi ketika sekelompok warga Renah Alai yang mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat Serampas melakukan sweeping terhadap warga selatan. Mereka diduga merusak kebun kopi, menganiaya sejumlah warga penggarap, menghancurkan bangunan rumah, merusak perabotan, hingga membuang bahan makanan.
Akibat kejadian tersebut, beberapa korban mengalami trauma berat dan hingga kini masih menumpang di rumah kerabat untuk berlindung.
Pemerintah Kabupaten Merangin telah menurunkan Tim Terpadu (Timdu) untuk mencari solusi penyelesaian konflik. Tim ini juga telah berdialog dengan Masyarakat Hukum Adat Serampas terkait aturan adat yang mereka terapkan.
Asisten I Setda Merangin menyebut, masyarakat adat bersedia meninjau kembali pasal adat yang dinilai sebagian kalangan mengandung unsur diskriminatif.
DPC SPI Merangin menyatakan siap berkoordinasi penuh dengan Polres Merangin serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka juga akan memperkuat konsolidasi dengan petani anggota SPI di Jangkat dan Lembah Masurai untuk mencegah terjadinya eskalasi lanjutan.
Kapolres Merangin memastikan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Indonesia. (*)
Reporter : TopanBohemian
