Merangin | Fokus Info News – Potensi konflik kembali mencuat di wilayah adat Renah Alai, Kecamatan Jangkat, setelah warga menuding seorang pria berinisial A.H. dan kelompoknya melakukan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) serta mengklaim batas wilayah adat yang telah ditetapkan.
Ketegangan ini disebut sebagai konflik ketiga yang melibatkan A.H. dengan masyarakat adat Renah Alai. Pada tahun 2017, warga juga pernah berseteru dengan kelompok yang sama, hingga ratusan orang yang dibawa A.H. kala itu terseret kasus perambahan TNKS.
Menjelang insiden 26 Oktober 2025, A.H. disebut mengklaim batas wilayah Pulau Tengah berada di Sungai Mentalin. Padahal warga menegaskan batas resmi antar desa berada di Sungai Gedang. Status A.H. sebagai penduduk adat juga dipertanyakan karena rumah yang ia tempati tidak terdaftar dalam struktur adat setempat.
Warga menuduh kelompok A.H. telah merambah sekitar 80 hektar hutan adat, bahkan mengklaim ratusan hektar lainnya. Kawasan yang dirambah merupakan sumber air bersih dan sumber air PLTMH yang selama ini dilindungi oleh adat Renah Alai. Perambahan itu dinilai mengancam ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir bandang.
Sekitar tiga bulan lalu, warga sempat menghadang A.H. yang datang bersama puluhan orang untuk membuka kebun. Namun A.H. disebut mengabaikan larangan warga dan mengeluarkan ancaman akan membawa lebih banyak pendatang untuk memperkuat klaimnya.
Meski akses ke wilayah adat telah ditutup warga, kelompok A.H. diduga membuka jalan baru dari arah Danau Pauh menggunakan alat berat untuk memasuki kawasan hutan Gunung Masurai. Informasi warga juga menyebut sebagian lahan hasil pembukaan itu telah diperjualbelikan.
Masyarakat Renah Alai meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mencegah konflik berulang.
“Jika dibiarkan, masalah ini pasti terulang. Ini sudah meresahkan dan mengancam kelestarian hutan adat,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Media ini masih berupaya menghubungi AH guna klarifikasi tudingan yang mengarah terhadapnya. Media ini akan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi sesuai peraturan perundang undangan, terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan kasus ini.(*)
Reporter : TopanBohemian
