Merangin | fokusinfonews.com : Bertempat di ruang Cakra PN Bangko, Senin 11 November 2024 Jaksa Penuntut Umum Kejari Merangin membacakan replik tanggapannya di muka persidangan atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa Erawati binti Viktor Saragi.
Pantauan media ini di ruang sidang, tegas JPU yang kala itu diwakili oleh Nofry Hardi, SH. MH menyatakan tidak sependapat dengan Dede Riskadinata, SH penasihat hukum terdakwa Erawati.
‘’Setelah kami baca pembelaan dari penasihat hukum, kami penuntut umum tidak sependapat,” kata JPU yang kala itu dib dengan pertimbangan sebagai berikut
Di muka persidangan, JPU menguraikan replik atas respon pledoi penasihat hukum. Seperti yang sebelumnya tudingan bahwa JPU tidak bisa menghadirkan di persidangan saksi korban, tanggapannya adalah bahwa saksi-saksi telah disumpah dibacakan atas nama saksi Liza, Rere Amel dan Alin.
‘’Dan ditanyakan oleh majelis hakim apakah penasihat hukum terdakwa keberatan atau tidak, akan tetapi penasihat hukum dan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan semua keterangan saksi tersebut,” kata JPU yang dibacakan dari berkas Replik.
Terkait tentang keterangan saksi Agung Suryawan, Saksi Agus Sukarsyah, Saksi Deka Ningtri Rahayu, Saksi Tria Mutia Sari, Saksi Dadang Trisna Wijaya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1531 K/Pid.Sus/2010. JPU beranggapan Penasihat Hukum tidak memperhatikan jalannya proses persidangan dimana penuntut umum menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa pidana berdasakan keterangan langsung dari para korban dan penasihat hukum terdakwa juga telah ditanyakan oleh majelis hakim apakah pensihat hukum terdakwa keberatan atau tidak untuk menghadirkan para saksi tersebut.
Baca juga : Pledoi Sidang Kasus TPPO di PN Bangko. Kuasa Hukum ‘Sentil’ Kinerja JPU
‘’Akan tetapi penasihat hukum terdakwa tidak keberatan untuk dihadirkannya saksi-saksi tersebut. Mereka bukan saksi verbalisan, berdsasarkan putusan Putusan MK Nomor: 65/PUU-VIII/2010, menyatakan ‘orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri’. ‘’Dengan demikian keterangan saksi-saksi tersebut merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terang JPU
Sementara itu tentang fakta persidangan didengar bahwa terdakwa tidak mengakui dakwaan terhadap dirinya terkait pidana TPPO, jaksa berpandangan penasihat hukum terkesan tutup mata pada saat pemeriksaan saksi yang telah penuntut umum hadirkan. Karena apabila penasihat hukum terdakwa keberatan terhadap pernyataan para saksi pada saat proses persidangan, seharusnya penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan tersebut.
‘’Namun faktanya dalam poroses persidangan terdakwa maupun penasihat hukum tidak ada keberatan terkait keterangan – keterangan yang telah disampaikan para sakasi,” tuturnya.
Penuntut umum juga berpendapat keterangan terdakwa adalah hak terdakwa karena dalam hal ini terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. ‘’Jadi terdakwa mempunyai hak ingkar untuk dapat tidak mengakui tentang apa yang dituduhkan kepadanya,” tambah JPU.
Bahkan yang sempat menimbulkan polemik, dugaan dari penasihat hukum terkait pada saat proses penyidikan terdakwa diminta keterangan untuk dibuatkan BAP terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Bahkan disebut penyidik hanya mengambil bukti foto saja, JPU pun menanggapinya.
Dalam replik tersebut JPU klaim memiliki dokumen penunjukan penasihat hukum dan surat ketersediaan menjadi penasihat hukum dari Yuli Riski Melawati SH yang berprofesi sebagai advokat / kuasa hukum untuk mendamping terdakwa selama proses penyidikan.
‘’Dengan adanya surat itu, jadi sudah lengkaplah. Telah terpenuhi pasal 56 ayat 1 KUHAP. Jadi hal tersebut seharusnya tidak perlu dibesar-hesarkan oleh tim pembela keadilan. Akan tetapi apabila tetap ingin mempertahankan pendapat keberatan untuk mengungkapkan fakta hukum yang menguntungkan terdawa, maka perlu kiranya JPU membagi pengetahuan kepada tim pembela dengan melihat Surat Edaran MA RI nomor 7 tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,” seperti tertulis pada replik.
Pada bagian akhir replik itu JPU berkesimpulan sesuai yang mereka nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan sudahlah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan.
‘’Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terdahap terdakwa Erawati binti viktor saragi sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah dibacakan dan disampaikan kepada majelis hakim pada sidang Rabu 30 oktober 2024 lalu,” harapnya.
Ditempat terpisah, Dede Riskadinata SH selaku kuasa hukum terdakwa Erawati dimintai tanggapannya atas replik JPU mengatakan pihaknya saat ini akan fokus menunggu hasil putusan dari hakim.
‘’Ya kita tunggu saja apa putusan hakim atas perkara ini,” kata Dede.
Ada momen menarik hasil pantauan media ini pasca persidangan. Yang mana dalam ruang sidang bisa dikatakan antara penasihat hukum dan JPU seperti larut dalam suasana ‘perperangan argument’, namun ketika telah berada diluar sidang kemitraan JPU dan penasihat hukum tetap terjaga dengan baik.
Sidang dilanjutkan pada Rabu 13 November 2024 untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim PN Bangko.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
1 thought on “Sidang Kasus TPPO di PN Bangko, Replik JPU Kukuh Tuntut Erawati 6 Tahun.”
Comments are closed.