Merangin | Fokus Info News — Penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang petugas keamanan di PT Sumber Guna Nabati (SGN), Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangko membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.
Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukum Muhammad Zen, S.H. dan Susi Susanti, S.H. dari Kantor Hukum Muhammad Zen & Rekan, pada Kamis, 23 Oktober 2025 di ruang sidang PN Bangko.
Ketiga terdakwa yakni Supriono alias Supri bin Karsit, Aprizal bin Unsan (alm), dan Edi Lestiawan alias Adi bin Poniman masing-masing didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.”
Dalam pledoi terpisah, tim penasihat hukum menilai tidak ada satu pun alat bukti atau saksi yang menunjukkan ketiga terdakwa terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap Flavio G.M.G. Barros, petugas keamanan PT SGN yang tewas dalam peristiwa 7 September 2024.
“Jaksa hanya memandang dari sudut subjektif, sementara secara objektif, tidak ada saksi yang melihat langsung para terdakwa memukul atau melukai korban,” ujar Muhammad Zen dalam pembelaannya.
Baca juga : Kasus Penusukan Sopir di PT. Sogun, Persidangan Pengeroyokan Masuki Tahap Krusial
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di tengah kerumunan sekitar 500 orang warga dari berbagai desa, sehingga sulit memastikan siapa pelaku utama. Barang bukti berupa potongan kayu, batu, pakaian, serta rekaman video yang diajukan jaksa dinilai tidak secara jelas memperlihatkan keterlibatan para terdakwa karena video yang ditampilkan hanyalah potongan (screenshot), bukan rekaman utuh.
Kasus ini bermula dari insiden penusukan terhadap Joko alias Jetek, seorang sopir truk sawit, oleh korban Flavio di area pabrik PT SGN. Aksi itu memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar dan mengeroyok Flavio hingga meninggal dunia.
Supriono, Aprizal, dan Edi Lestiawan berada di sekitar lokasi dan kemudian ikut diamankan oleh pihak kepolisian serta dijadikan tersangka. Namun, tim pembela menegaskan, ketiganya tidak melakukan kekerasan, melainkan hanya datang setelah kejadian berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi Supriono dan Edi Lestiawan, serta tiga tahun enam bulan untuk Aprizal. Namun, penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Hukuman berat tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif. Pemidanaan seharusnya bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya mendidik agar terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik,” tulis tim pembela dalam pledoi mereka.
Dalam sidang, tim pembela juga mengungkap sejumlah hal yang meringankan ketiga terdakwa. Mereka disebut bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban telah berdamai secara adat, disertai pembayaran denda adat serta permintaan maaf yang diterima oleh pihak korban. Perdamaian itu, menurut penasihat hukum, menunjukkan bahwa perdamaian sosial sudah pulih di masyarakat.
Atas dasar fakta persidangan, tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim PN Bangko menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan dan rehabilitasi nama baik mereka.
“Menjatuhkan hukuman tanpa bukti yang sah bertentangan dengan asas in dubio pro reo — dalam keraguan, putusan harus berpihak kepada terdakwa,” tegas Muhammad Zen.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak keluarga terdakwa berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta perdamaian adat yang telah dilakukan, sehingga vonis yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. (*)
Reporter : TopanBohemian
