Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bungo Antoi Minta Dibebaskan, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tak Didukung Bukti Kuat
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bungo Antoi Minta Dibebaskan, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Tak Didukung Bukti Kuat

redaksi.fin Oktober 27, 2025

Merangin | Fokus Info News — Penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang petugas keamanan di PT Sumber Guna Nabati (SGN), Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangko membebaskan klien mereka dari seluruh dakwaan.

 

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh penasihat hukum Muhammad Zen, S.H. dan Susi Susanti, S.H. dari Kantor Hukum Muhammad Zen & Rekan, pada Kamis, 23 Oktober 2025 di ruang sidang PN Bangko.

 

Ketiga terdakwa yakni Supriono alias Supri bin Karsit, Aprizal bin Unsan (alm), dan Edi Lestiawan alias Adi bin Poniman masing-masing didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut.”

 

Dalam pledoi terpisah, tim penasihat hukum menilai tidak ada satu pun alat bukti atau saksi yang menunjukkan ketiga terdakwa terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap Flavio G.M.G. Barros, petugas keamanan PT SGN yang tewas dalam peristiwa 7 September 2024.

 

“Jaksa hanya memandang dari sudut subjektif, sementara secara objektif, tidak ada saksi yang melihat langsung para terdakwa memukul atau melukai korban,” ujar Muhammad Zen dalam pembelaannya.

 

Baca juga : Kasus Penusukan Sopir di PT. Sogun, Persidangan Pengeroyokan Masuki Tahap Krusial

 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di tengah kerumunan sekitar 500 orang warga dari berbagai desa, sehingga sulit memastikan siapa pelaku utama. Barang bukti berupa potongan kayu, batu, pakaian, serta rekaman video yang diajukan jaksa dinilai tidak secara jelas memperlihatkan keterlibatan para terdakwa karena video yang ditampilkan hanyalah potongan (screenshot), bukan rekaman utuh.

 

Kasus ini bermula dari insiden penusukan terhadap Joko alias Jetek, seorang sopir truk sawit, oleh korban Flavio di area pabrik PT SGN. Aksi itu memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar dan mengeroyok Flavio hingga meninggal dunia.

 

Supriono, Aprizal, dan Edi Lestiawan berada di sekitar lokasi dan kemudian ikut diamankan oleh pihak kepolisian serta dijadikan tersangka. Namun, tim pembela menegaskan, ketiganya tidak melakukan kekerasan, melainkan hanya datang setelah kejadian berlangsung.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi Supriono dan Edi Lestiawan, serta tiga tahun enam bulan untuk Aprizal. Namun, penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

 

“Hukuman berat tidak sejalan dengan prinsip keadilan substantif. Pemidanaan seharusnya bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya mendidik agar terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik,” tulis tim pembela dalam pledoi mereka.

 

Dalam sidang, tim pembela juga mengungkap sejumlah hal yang meringankan ketiga terdakwa. Mereka disebut bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

 

Selain itu, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban telah berdamai secara adat, disertai pembayaran denda adat serta permintaan maaf yang diterima oleh pihak korban. Perdamaian itu, menurut penasihat hukum, menunjukkan bahwa perdamaian sosial sudah pulih di masyarakat.

 

Atas dasar fakta persidangan, tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim PN Bangko menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan dan rehabilitasi nama baik mereka.

 

“Menjatuhkan hukuman tanpa bukti yang sah bertentangan dengan asas in dubio pro reo — dalam keraguan, putusan harus berpihak kepada terdakwa,” tegas Muhammad Zen.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat. Pihak keluarga terdakwa berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta perdamaian adat yang telah dilakukan, sehingga vonis yang dijatuhkan dapat mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. (*) 

 

Reporter : TopanBohemian

Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin posbakum pn bangko

Continue Reading

Previous: PETI: Antara Kenyataan Ekonomi dan Harapan Regulasi di Jambi Wilayah Barat
Next: Aliansi Masyarakat Peduli Merangin Desak Pemkab Kembalikan Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Warga Sipil

Related Stories

Aliansi Masyarakat Peduli Merangin Desak Pemkab Kembalikan Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Warga Sipil
  • DAERAH
  • HUKUM

Aliansi Masyarakat Peduli Merangin Desak Pemkab Kembalikan Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Warga Sipil

Oktober 27, 2025
PETI: Antara Kenyataan Ekonomi dan Harapan Regulasi di Jambi Wilayah Barat
  • NASIONAL
  • OPINI

PETI: Antara Kenyataan Ekonomi dan Harapan Regulasi di Jambi Wilayah Barat

Oktober 18, 2025
Go Setia”, Inovasi Kepala TK Mukti Tama untuk Menumbuhkan Budaya Literasi Keluarga di Merangin.  
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • TOKOH

Go Setia”, Inovasi Kepala TK Mukti Tama untuk Menumbuhkan Budaya Literasi Keluarga di Merangin.  

Oktober 11, 2025

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.