Merangin | Fokus Info News : Sidang pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangko sepertinya akan menuai sorotan publik. Pasalnya diduga saksi korban pelapor tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan, padahal sidang telah berlangsung untuk kesekian kalinya.
‘’Setahu saya pelapornya tidak pernah hadir di sidang,” ungkap salah seorang rekan terdakwa.
Informasi yang media ini sadur dari website sipp.pn-bangko.go.id terdakwa dalam kasus TPPO yang dimaksud bernama Erawati Binti Viktor Saragi yang diduga telah ditahan sejak April 2024. Dalam website itu juga tertulis jadwal sidang yang telah dilaksanakan sebanyak enam kali tanpa kehadiran saksi dari jaksa.
Masih saduran dari situs sipp.pn-bangko.go.id dakwaan yang sekiranya akan dialamatkan kepada Erawati juga tidak main-main yaitu pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
1 thought on “Sidang TPPO di PN Bangko Tuai Sorotan. Pelapor Korban Diduga Tidak Dapat Dihadirkan”
Comments are closed.