Merangin | Fokus Info News — Pengadilan Agama (PA) Bangko Kelas IB resmi mengumumkan pemenang seleksi Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan pengumuman tertanggal 29 Desember 2025, lembaga IAI SMQ Bangko ditetapkan sebagai peserta lulus terpilih, mengungguli dua peserta lainnya yakni LBH Prioritas Keadilan Bangko dan LBH Ksatria Setyo Nyato yang sama-sama dinyatakan lulus.
Namun, di balik penetapan tersebut, muncul persoalan yang menimbulkan sorotan publik. Salah satu peserta yang mengikuti tahapan seleksi dari IAI SMQ Bangko diketahui berinisial RF, yang berdasarkan informasi lapangan berstatus sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Sebagaimana diketahui, PKH merupakan program nasional Kementerian Sosial yang sumber pendanaannya berasal dari APBN. Sementara Posbakum di lingkungan peradilan juga dibiayai dari anggaran negara. Kondisi ini memunculkan dugaan double job, yang secara aturan tidak dibenarkan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ade, Koordinator PKH wilayah Kabupaten Merangin, membenarkan bahwa terdapat seorang pendamping PKH bernama RF yang bertugas di Kecamatan Tabir Ulu. Ade menegaskan bahwa dalam ketentuan internal PKH, double job tidak dibenarkan.
“Memang benar dia bertugas sebagai anggota PKH di Tabir Ulu. Terkait ikut tes Posbakum, saya akan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Di PKH, tidak dibenarkan double job,” ujar Ade.
Setelah dilakukan klarifikasi ulang, Ade menyampaikan bahwa RF mengakui telah mengikuti tes seleksi Posbakum. Namun, RF berdalih hanya sebatas mengikuti tes dan tidak melanjutkan keterlibatan dalam Posbakum.
‘’Iya sudah saya konfirmasi ke dia. Katanya memang pernah ikut tes tersebut. Hanya pengakuannya tidak menjalani sebagai petugas Posbakum, hanya ikut tes saja,” Tulis Ade melalui pesan aplikasi whatsapp.
Sementara itu, upaya media ini untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Rektor IAI SMQ Bangko, M. Thoiyibi, S.Sos belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kampus, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi yang media ini peroleh, M. Thoiyibi mewakili Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum Islam (LAKHI) IAI SMQ Bangko saat menandatangani kerjasama dengan PA Bangko pada 31 Desember 2025.
Hal serupa juga terjadi saat media berupaya menemui Ketua Panitia Seleksi Posbakum PA Bangko, Sanusi Pane. Saat didatangi ke Kantor PA Bangko, pihak sekuriti menyebutkan bahwa Sanusi Pane kemungkinan sedang berada di luar kantor karena bertepatan dengan jam istirahat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Di sisi lain, Rully Octora, SH, salah seorang pengacara yang juga turut mengikuti seleksi Posbakum, menilai persoalan ini sebagai bentuk kecacatan hukum dalam proses seleksi.
“Ini sudah cacat hukum. Mana bisa seorang anggota PKH ikut tes seleksi Posbakum. Harus ada evaluasi atas keputusan panitia seleksi ini,” tegas Rully.
Rully menilai, meskipun yang bersangkutan berdalih hanya mengikuti tes, fakta keikutsertaan saja sudah cukup menjadi dasar evaluasi karena berpotensi melanggar prinsip kepatuhan terhadap aturan pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Panitia Seleksi maupun dari IAI SMQ Bangko terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi Posbakum PA Bangko Tahun 2026. (*)
Reporter : TopanBohemian
