Merangin | Fokus Info News – Sidang perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dengan terdakwa Nunus alias Taswan bin Sanadi memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (1/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, serta tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan mineral tanpa izin di wilayah Kabupaten Merangin. Dalam surat tuntutannya, JPU menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Pada hari yang sama, kuasa hukum Andri Yanto, SH, MH, langsung membacakan pledoi yang juga telah diserahkan secara tertulis kepada majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Andri Yanto, SH, MH, mengaku mengapresiasi tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Merangin.
“Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut klien kami selama satu tahun penjara. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta isi pembelaan yang telah kami sampaikan,” ujar Andri.
Dalam pledoi tersebut, pihak penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa.
Andri menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, Nunus merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini menjadi penopang kehidupan istri, anak, dan cucu-cucunya.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Ia masih memiliki tanggung jawab untuk menghidupi istri, anak, serta tiga orang cucu yang berstatus anak yatim,” kata Andri.
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa kondisi keluarga terdakwa juga diperberat oleh keadaan sang istri yang saat ini tengah berjuang melawan penyakit kanker stadium IV.
“Kondisi keluarga terdakwa sangat memprihatinkan. Istrinya sedang menderita kanker stadium empat yang membutuhkan pendampingan dan biaya pengobatan. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan tersebut dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (*)
Reporter : TopanBohemian
