Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Sehari Jelang Vonis Kasus Solar 2,8 Ton, Data Truk Tak Ditemukan di Samsat: Siapa Pemiliknya?
  • DAERAH
  • HUKUM
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Sehari Jelang Vonis Kasus Solar 2,8 Ton, Data Truk Tak Ditemukan di Samsat: Siapa Pemiliknya?

redaksi.fin Agustus 11, 2026

Ilustrasi Ai

Data Truk Tak Teridentifikasi, ‘Rantai Pemilik’ dan Penguasaan Dipertanyakan

Oleh Redaksi Fokus Info News

Merangin | Fokusinfonews.com — Sehari menjelang putusan perkara dugaan pengelolaan minyak bumi ilegal Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko, fakta baru terkait kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut kembali mengemuka.

Penelusuran Fokusinfonews.com menemukan adanya persoalan administrasi kendaraan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka. Berdasarkan surat resmi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Merangin (Samsat Merangin) yang diterima redaksi, pengecekan terhadap nomor rangka MHF01JUX1A5002470 dan nomor mesin 1132E0213 tidak menemukan kecocokan data kendaraan dengan kendaraan bernomor polisi BH yang terdaftar di wilayah Provinsi Jambi. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status administrasi dan identitas pemilik kendaraan yang digunakan dalam perkara dugaan penimbunan minyak bumi tersebut.

Data Kendaraan Tak Ditemukan di Database Samsat Merangin

Dalam surat jawaban resmi yang diterima redaksi, Samsat Merangin menyatakan hasil pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut tidak menemukan kecocokan dengan kendaraan bernomor polisi BH.

Artinya, berdasarkan database yang diperiksa Samsat Merangin, kendaraan tersebut belum dapat diidentifikasi sebagai kendaraan yang terdaftar dengan nomor polisi BH di wilayah Jambi. Namun, kondisi itu belum serta-merta membuktikan kendaraan tersebut ilegal atau tanpa dokumen. Ada kemungkinan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah lain atau memiliki riwayat administrasi yang tidak tercatat dalam database daerah yang diperiksa. Karena itu, identitas pemilik kendaraan masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut melalui database registrasi kendaraan secara nasional.

Bagi perkara pidana yang sedang berjalan, informasi tersebut menjadi penting karena kendaraan merupakan salah satu barang yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang bukti.

Siapa Pemilik Toyota Dyna?

Kendaraan yang menjadi sorotan tersebut merupakan truk boks Toyota Dyna berwarna putih. Pertanyaan berikutnya adalah siapa pemilik kendaraan tersebut, siapa yang menguasainya ketika digunakan dalam perkara, serta untuk kepentingan siapa kendaraan tersebut dioperasikan.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena dua terdakwa, Agus Rianto dan Yosmon Adit Erlangga, dalam persidangan disebut mengaku hanya berstatus sebagai pekerja. Yosmon juga menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai tenaga mekanik atau servis alat berat.

Jika pengakuan tersebut benar sebagaimana terungkap dalam persidangan, maka rantai hubungan antara terdakwa, kendaraan, tempat penimbunan dan pihak yang mempekerjakan mereka menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara utuh.

Tuntutan 9 Bulan dan Kendaraan Dirampas untuk Negara

Perkara ini sebelumnya juga menyita perhatian setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara sembilan bulan. Dalam tuntutannya, kendaraan yang berkaitan dengan perkara juga dimohonkan untuk dirampas bagi negara. Di sinilah muncul pertanyaan jurnalistik yang belum mendapatkan jawaban secara terbuka: Jika identitas pemilik kendaraan belum terungkap dalam database Samsat Merangin, bagaimana status kepemilikan kendaraan tersebut dipastikan dalam proses perkara?

Dan yang tidak kalah penting, apakah pemilik kendaraan telah ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Namun, pengungkapan identitas dan hubungan hukum terhadap barang bukti merupakan bagian penting untuk melihat perkara secara utuh.

Nama ‘Ncim’ Kembali Menjadi Pertanyaan

Selain kendaraan, penelusuran Fokusinfonews.com juga kembali menemukan nama yang sebelumnya disebut-sebut dalam perkembangan awal perkara, yakni sosok yang dikenal dengan panggilan “Ncim”.

Redaksi sebelumnya menelusuri informasi yang mengaitkan nama tersebut dengan Nofrida Yoli, S.K.M., M.H., yang disebut memiliki hubungan dengan PT Alpali Mandiri Perkasa. Namun sampai saat ini, belum ada bukti resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Nofrida Yoli atau PT Alpali Mandiri Perkasa sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko.

Karena itu, keterkaitan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.

Jejak PT Alpali dalam Perkara Perdata

Nama PT Alpali Mandiri Perkasa sendiri memang tercatat dalam perkara perdata di PN Bangko. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bko dengan PT Sany Perkasa sebagai penggugat dan PT Alpali Mandiri Perkasa sebagai tergugat. Perkara tersebut terdaftar pada 30 Desember 2024 dan diputus pada 26 Agustus 2025. (Putusan 3 Mahkamah Agung)

Baca juga : Misteri ‘Ncim’ dan Ringannya Tuntutan Kasus Solar Ilegal di Bangko, Jejak Korporasi Mulai Terkuak

Data tersebut merupakan fakta perkara perdata dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya hubungan dengan perkara pidana minyak bumi. Meski demikian, keberadaan nama perusahaan dalam penelusuran perkara di PN Bangko menjadi salah satu informasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama jika terdapat bukti lain mengenai hubungan antara perusahaan, kendaraan, tempat penimbunan dan para terdakwa.

Kuasa Hukum: Fokus pada Dua Terdakwa

Saat dikonfirmasi Fokusinfonews.com di lingkungan pengadilan, Selain Fajar SH, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Advokat Yuli Rizki Melawati, S.H, bersama timnya menyatakan fokus pendampingan mereka adalah terhadap dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Mengenai sosok “Ncim” yang ditanyakan redaksi, penasihat hukum tersebut menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun keterkaitan sosok tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa sikap tersebut menunjukkan adanya upaya menutupi pihak tertentu. Namun, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan pekerjaan kepada kedua terdakwa dan bagaimana pembiayaan maupun penunjukan penasihat hukum mereka tetap menjadi bagian yang dapat ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat dasar fakta yang memadai.

Kejari Merangin Belum Memberikan Jawaban

Sebelumnya, Fokusinfonews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Merangin untuk meminta penjelasan mengenai konstruksi perkara dan sejumlah pertanyaan terkait barang bukti kendaraan serta pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Merangin.

Redaksi juga telah mendatangi kantor PT Alpali Mandiri Perkasa untuk menyerahkan surat konfirmasi secara langsung. Surat tersebut diterima oleh pihak perwakilan keluarga pemilik perusahaan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT Alpali Mandiri Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Redaksi Tempuh Jalur Pengawasan

Karena belum mendapatkan jawaban dari pihak-pihak terkait, Fokusinfonews.com juga telah menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal pengawasan yang disebut redaksi, termasuk e-Prowas Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI dan Ombudsman RI.

Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pengawasan dan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan redaksi dalam penelusuran perkara. Redaksi mencatat nomor pelacakan pengaduan Tracking ID #10477250 sebagai bagian dari dokumentasi pengaduan.

Putusan PN Bangko Dinanti

Perkara Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026. SIPP PN Bangko juga mencatat perkara tersebut dalam daftar perkara pidana khusus terkait kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, minyak dan gas bumi. (SIPP PN Bangko)

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasib dua terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Namun di luar putusan terhadap kedua terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka: siapa pemilik truk Toyota Dyna tersebut, dari mana kendaraan itu berasal, siapa yang menguasainya saat digunakan, siapa yang mempekerjakan kedua terdakwa, serta apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut telah ditelusuri?

Temuan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak ditemukan kecocokannya dengan kendaraan bernomor polisi BH di database Samsat Merangin menjadi salah satu titik penting yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Sebab, mengungkap pengemudi atau pekerja di lapangan saja belum tentu menjawab seluruh mata rantai sebuah perkara.

Kini publik menunggu: apakah persidangan akan berhenti pada pertanggungjawaban dua terdakwa, atau masih terbuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak lain berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan?

Fokusinfonews.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen persidangan, keterangan resmi para pihak dan fakta yang dapat diverifikasi. Media ini juga siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai perundang undangan yang berlaku.(TopanBohemian)

diBaca : 93
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Pledoi Kasus Renah Alai: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Tak Dipenjara, Cukup Pidana Pengawasan

Related Stories

Pledoi Kasus Renah Alai: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Tak Dipenjara, Cukup Pidana Pengawasan
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • PIDANA
  • POLEMIK

Pledoi Kasus Renah Alai: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Tak Dipenjara, Cukup Pidana Pengawasan

Agustus 10, 2026
Misteri ‘Ncim’ dan Ringannya Tuntutan Kasus Solar Ilegal di Bangko, Jejak Korporasi Mulai Terkuak
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLEMIK

Misteri ‘Ncim’ dan Ringannya Tuntutan Kasus Solar Ilegal di Bangko, Jejak Korporasi Mulai Terkuak

Agustus 9, 2026
ANALISIS: Sandiwara Pledoi di PN Bangko: Saat Advokat Sepakat Tuntutan JPU dan Membiarkan Buruh Jadi Tumbal Tunggal
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • POLEMIK

ANALISIS: Sandiwara Pledoi di PN Bangko: Saat Advokat Sepakat Tuntutan JPU dan Membiarkan Buruh Jadi Tumbal Tunggal

Agustus 6, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.