Illustration edited by ai
Bangko, Fokusinfonews.Com — Perkara pidana dengan terdakwa Ganariyah binti Mujub berakhir dengan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, JPU sebelumnya menuntut Ganariyah dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perkara penganiayaan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 22 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 109/Pid.B/2026/PN Bko.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ganariyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Andriyanto, SE, SH, MH, CLA, C.PML beserta rekan-rekannya menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan. Tim penasihat hukum menilai argumentasi pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan turut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, terdapat selisih cukup signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim, yakni dari 2 tahun tuntutan menjadi 10 bulan pidana.
Kuasa hukum menilai hasil tersebut menunjukkan bahwa pembelaan terhadap terdakwa mendapat perhatian dalam proses pemeriksaan perkara. Meski demikian, putusan tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.
‘’Pihak keluarga Ganariyah menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Putusan 10 bulan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU selama dua tahun. Yang jelas selama proses sidang klien kami koperatif, mengakui kesalahan dan telah berupaya meminta maaf di persidangan. Hal hal yang meringankan itu tercatat dalam pertimbangan Hakim,” kata Advokat Andriyanto.
Meski terdakwa dan keluarga menyambut baik putusan tersebut, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Bangko, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Fokus Info News terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses banding yang diajukan oleh JPU. (*)
Reporter : TopanBohemian
