Illustration edited by ai
Merangin, Fokusinfonews.Com — Perkara pengangkutan 2,8 ton solar yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bangko melalui Perkara Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko masih menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Kabupaten Merangin.
Ketua LSM Sapurata, Mirza, SH, dalam wawancara dengan Fokus Info News, menyoroti keberadaan nama Sdr. Ijal yang disebut dalam dokumen putusan perkara tersebut sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemesanan solar.
Menurut Mirza, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai proses hukum terhadap dua terdakwa yang telah menjalani persidangan, tetapi juga mengenai status hukum pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana status Sdr. Ijal? Dalam dokumen putusan disebutkan keterangannya, tetapi sejauh yang kami telusuri, kami tidak menemukan informasi bahwa yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Mirza.
Mirza mengatakan, apabila benar Sdr. Ijal pernah dicari penyidik karena berkaitan dengan perkara tersebut, publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut kepolisian.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa seseorang bersalah hanya berdasarkan penyebutan nama dalam dokumen perkara.
“Ini bukan berarti kami menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta aparat penegak hukum menjelaskan statusnya secara terang. Apakah pernah dipanggil, apakah pernah diperiksa, apakah masuk dalam penyelidikan atau penyidikan, dan kalau memang dicari, apa langkah hukum yang sudah dilakukan,” katanya.
Menurut Mirza, penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah proses hukum dalam perkara 2,8 ton solar telah mengungkap seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Mirza juga menyinggung nama Nofrida Yoli alias Encim yang muncul dalam dokumen putusan. Berdasarkan uraian yang menjadi perhatian LSM Sapurata, terdapat keterangan mengenai pihak lain yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengelolaan maupun pemesanan solar.
Baca juga : Misteri Munculnya ‘Kambing Hitam’ Bernama ‘Ijal’. Bongkar Dokumen Putusan PN Bangko Kasus 2,8 Ton Solar
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tidak pernah mendapatkan penjelasan status hukumnya,” ujar Mirza.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu membuka seluruh mata rantai perkara apabila memang terdapat bukti dan keterangan yang mengarah kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Mirza mengatakan LSM Sapurata bersama elemen masyarakat berencana menyampaikan persoalan tersebut melalui audiensi resmi kepada jajaran Satreskrim Polres Merangin.
Salah satu materi yang akan disampaikan, kata dia, adalah mengenai status Sdr. Ijal serta tindak lanjut penyidik terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen perkara.
“Kami akan meminta klarifikasi secara resmi. Kami ingin mengetahui apakah Sdr. Ijal pernah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, DPO, atau memiliki status hukum lainnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang terputus-putus,” tegasnya.
Mirza menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila dari hasil audiensi ditemukan adanya hal-hal yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti.
“Intinya kami meminta transparansi dan penegakan hukum yang menyeluruh. Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan bukti mempunyai keterkaitan, silakan diproses sesuai hukum. Kalau ternyata tidak, aparat juga harus menjelaskan statusnya kepada publik,” pungkas Mirza.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai status hukum Sdr. Ijal dan langkah penyidik terkait pihak-pihak lain dalam perkara tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait. (*)
Reporter : TopanBohemian
