Illustration edited by AI
JAMBI | Fokus Info News – Kasus kematian Brigpol EWS memasuki babak baru. Empat dari lima anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kini menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Langkah itu ditempuh di tengah masih adanya sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi perkara, proses penanganan kasus narkoba yang turut menjerat mereka, hingga belum terbukanya sejumlah fakta penting kepada publik.
Keempatnya yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR dan Bripda EBD. Mereka sebelumnya juga telah menjalani sidang kode etik profesi dan berdasarkan informasi yang dihimpun, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui putusan Komisi Sidang Kode Etik Polda Jambi pada 7 Agustus 2026.
Namun, proses hukum terhadap keempatnya belum berhenti.
Pengacara mereka, Cris Januardi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya hukum untuk menguji sejumlah tindakan dan proses hukum yang dijalani kliennya.
Menurut Cris, terdapat beberapa hal yang perlu diuji secara terbuka, khususnya berkaitan dengan perkara narkoba dan dugaan tindak pidana pembunuhan yang disangkakan kepada para kliennya.
Proses Rehabilitasi Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah proses rehabilitasi terhadap empat tersangka.
Pasca putusan PTDH, Brigpol UVS diketahui ditempatkan di Rutan Mapolda Jambi. Sementara Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR dan Bripda EBD dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur bersama Ditsresnarkoba Polda Jambi ke salah satu balai rehabilitasi narkoba di Provinsi Jambi.
Perbedaan penanganan tersebut kemudian dipertanyakan pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Cris Januardi menilai proses rehabilitasi yang dijalani kliennya perlu memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“Proses rehabilitasi dan perkara narkoba yang dijalani terkesan dipaksakan. Hal ini seolah-olah untuk membatasi akses klien kami ke dunia luar, sehingga mereka sulit melakukan upaya hukum,” ujar Cris.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mempertanyakan dasar dan alasan rehabilitasi tersebut kepada pihak penyidik. Namun, karena menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai, keempat tersangka akhirnya dikeluarkan dari balai rehabilitasi pada 21 Agustus 2026.
Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihak tersangka.
Konstruksi Kematian Masih Menyisakan Pertanyaan
Di sisi lain, kematian Brigpol EWS pada 18 Juli 2026 juga masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab di ruang publik.
Informasi yang berkembang dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, EWS diduga mengalami persoalan rumah tangga. Perselisihan tersebut disebut telah berlangsung sekitar beberapa hari sebelumnya.
Setelah itu, EWS diketahui mendatangi sebuah tempat kos di wilayah Kelurahan Rano, yang dihuni sejumlah rekannya.
Namun, sejumlah informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui alat bukti dan keterangan resmi penyidik.
Salah satu versi informasi yang berkembang menyebutkan bahwa EWS diduga mengonsumsi narkotika jenis ekstasi bersama alkohol. Dalam kondisi tersebut, ia kemudian mengalami perubahan perilaku dan kondisi fisik yang memburuk.
Ia disebut sempat mengalami halusinasi, meracau dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian pelipis.
Rekan-rekan yang berada di lokasi kemudian disebut berupaya memberikan pertolongan sebelum EWS dibawa ke Rumah Sakit Nurdin Hamzah. Namun, sesampainya di rumah sakit, EWS dinyatakan telah meninggal dunia.
Informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai penyebab kematian. Sebab, penyebab kematian seseorang harus didasarkan pada bukti medis dan hasil pemeriksaan forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Otopsi dan Peran Masing-Masing Tersangka Dinilai Penting
Di sinilah salah satu persoalan utama yang kini menjadi perhatian.
Hingga pemberitaan ini ditulis, hasil otopsi Brigpol EWS belum diketahui secara terbuka oleh publik. Begitu pula dengan penjelasan rinci mengenai peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara.
Padahal, dua hal tersebut sangat penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apa sebenarnya penyebab kematian Brigpol EWS dan bagaimana keterkaitan masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kematian tersebut?
Jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, publik tentu berharap konstruksi perkara dapat dijelaskan secara transparan dan terukur.
Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta yang belum terang, proses pembuktian di pengadilan menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil forensik maupun argumentasi dari pihak penuntut dan pembela.
Dengan demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status bersalah atau tidak bersalah pada akhirnya harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Empat Tersangka Pilih Melawan Melalui Jalur Hukum
Langkah empat tersangka mengajukan praperadilan menunjukkan bahwa mereka memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menguji proses yang telah dijalani.
Melalui upaya tersebut, pihak kuasa hukum disebut akan mempersoalkan perkara narkoba maupun proses hukum dalam perkara kematian Brigpol EWS, termasuk dugaan adanya penyimpangan prosedur, intimidasi maupun kekerasan yang menurut mereka dialami selama proses pemeriksaan.
Seluruh tudingan tersebut tentunya masih harus dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Praperadilan juga menjadi ruang penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah perhatian publik yang begitu besar terhadap kasus ini, transparansi menjadi sangat penting. Bukan hanya untuk memastikan apabila memang terjadi tindak pidana maka pelakunya dapat diproses secara hukum, tetapi juga untuk memastikan tidak ada orang yang dimintai pertanggungjawaban melebihi apa yang dapat dibuktikan secara hukum.
Kematian Brigpol EWS adalah sebuah peristiwa serius yang harus diungkap secara terang. Namun, pengungkapan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Kini, publik menunggu pembuktian di pengadilan.
Apakah konstruksi perkara yang menempatkan empat eks anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka akan terbukti berdasarkan alat bukti yang kuat, atau justru terdapat fakta lain yang selama ini belum terungkap?
Jawabannya seharusnya bukan dibentuk oleh opini, melainkan oleh alat bukti, hasil pemeriksaan forensik, fakta persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Dengan demikian, kebenaran mengenai kematian Brigpol EWS dapat terungkap secara utuh, sementara hak setiap pihak untuk memperoleh keadilan tetap terlindungi.(*)
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk pemberitaan media online lainnya, serta diolah kembali untuk kepentingan pemberitaan.
