desain Ilustrasi oleh Ai
Merangin, Fokusinfonews.Com — Drama hukum penyelewengan minyak bumi non-standar seberat 2,8 ton di Kabupaten Merangin (Perkara No. 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko) dipastikan belum selesai. Setelah sebelumnya Majelis Hakim PN Bangko memicu kontroversi lewat vonis “Pas” 3 bulan 22 hari yang langsung membebaskan terdakwa di hari sidang, kini Kejaksaan Negeri Merangin resmi mengambil langkah perlawanan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko yang dipantau intensif oleh tim investigasi Fokusinfonews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gio Valdo Diamanta, S.H. secara resmi telah mendaftarkan Permohonan Banding pada Selasa, 18 Agustus 2026 lalu ke Pengadilan Tinggi Jambi. Tanggal Pengiriman Berkas Banding pada Selasa, 01 Sep. 2026 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding yaitu Nomor: 184/ PAN.PN.W5-U5/HK2.2/IX/2026
Reaksi Cepat Pasca-Laporan Nasional Fokusinfonews.com
Langkah agresif Kejaksaan Negeri Merangin mengajukan banding ini diduga kuat tidak lepas dari tekanan pengawasan internal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Redaksi Fokusinfonews.com telah melayangkan laporan pengaduan resmi ke tingkat pusat melalui e-Prowas Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman RI dengan nomor Tracking ID: #10477250 terkait kejanggalan penerapan pasal penadahan eceran atas bukti sains laboratorium LEMIGAS.
Secara aturan internal korps adhyaksa, JPU memang diwajibkan melakukan banding apabila vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kurang dari dua pertiga (2/3) dari total tuntutan Jaksa. Mengingat JPU menuntut 9 bulan penjara dan Hakim memotongnya secara ekstrem menjadi hanya 3 bulan 22 hari, JPU dipaksa bergerak melakukan perlawanan hukum demi menyelamatkan marwah institusi agar tidak dituduh “masuk angin” dalam menangani kasus yang melibatkan penguasa modal lokal.
Baca juga : Kasus Solar 2,8 Ton Minta Dikembangkan, LSM Sapurata Siap Laporkan Dugaan Pengoplosan BBM ke Polda Jambi
Status Terdakwa dan Peta Pertempuran Tingkat Provinsi
Meskipun JPU resmi mengajukan banding, kedua terdakwa yang merupakan pekerja lapangan, Agus Rianto dan Yosmon Adit Erlangga, saat ini tetap berada di luar tahanan menghirup udara bebas. Hal ini dikarenakan masa penahanan mereka versi Pengadilan Negeri telah dinyatakan lunas habis dikurangkan pada hari vonis diketok.
Proses hukum kini resmi bergeser dari tingkat Kabupaten Merangin menuju tingkat Provinsi di Pengadilan Tinggi Jambi. Publik kini menanti dokumen Memori Banding yang akan diajukan Jaksa, yang mana di dalam dokumen tersebut Jaksa wajib membeberkan alasan yuridis mengapa keputusan Hakim PN Bangko yang mendegradasi Undang-Undang Migas menjadi pasal Penadahan biasa (480 KUHP) dianggap keliru dan mencederai rasa keadilan publik.
Di sisi lain, pergerakan aliansi masyarakat bersama LSM Sapurata dipastikan tetap berjalan. LSM Sapurata menegaskan langkah banding Jaksa ini justru menjadi karpet merah bagi mereka untuk mendesak Ditreskrimsus Polda Jambi membuka Penyidikan Jilid II guna memburu Nofrida Yoli, S.K.M., M.H. (Ncim) selaku Direktur Utama PT Alpali Mandiri Perkasa yang diduga kuat menjadi pemilik hulu dari barang penadahan minyak oplosan tersebut. Fokusinfonews.com akan terus mengawal jalannya sidang banding ini hingga tuntas. (*)
Reporter : TopanBohemian
