Editing Ai
Merangin | Fokusinfonews.com — Perkara dugaan penadahan minyak bumi yang menyeret dua pekerja hingga diputus Pengadilan Negeri (PN) Bangko kembali memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Kabupaten Merangin menyatakan akan segera melaporkan informasi dugaan tindak pidana pemalsuan atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta dugaan kejahatan korporasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Ketua LSM Sapurata Merangin, Mirza, S.H., mengatakan laporan tersebut akan diajukan berdasarkan sejumlah fakta dan dokumen yang mereka himpun dari perkara Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko.
“Secara kelembagaan kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Polda Jambi. Dasarnya adalah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, putusan pengadilan, hasil uji laboratorium serta dokumen terkait kendaraan yang digunakan dalam perkara,” kata Mirza.
Minta Polda Jambi Buka Penelusuran Lanjutan
Menurut Mirza, perkara yang telah diputus PN Bangko pada Rabu, 12 Agustus 2026, dinilai baru menyentuh pihak yang berada di lapangan. Dalam putusan tersebut, dua terdakwa, Agus Rianto dan Yosmon Adit, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP terkait minyak sebanyak 2.816,75 liter yang disebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Sungai Manau.
LSM Sapurata menilai fakta tersebut perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui asal-usul minyak, pihak yang menyediakan sarana, pemilik fasilitas serta siapa yang memiliki kendali atas aktivitas tersebut.
“Putusan terhadap dua terdakwa tentu menjadi fakta hukum. Tetapi kami melihat masih ada pertanyaan yang perlu dijawab, terutama mengenai sumber minyak, pemilik sarana dan pihak yang mempekerjakan mereka,” ujar Mirza.
Karena itu, Sapurata berencana meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan secara independen terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.
Soroti Hasil Uji LEMIGAS
Salah satu dasar yang akan disampaikan dalam laporan tersebut adalah hasil pemeriksaan laboratorium LEMIGAS Nomor 0202/61012/LHU/UPMA/V/2026. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sampel minyak yang diperiksa dinyatakan “tidak dapat dipasarkan di dalam negeri”. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Sapurata meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh bagaimana minyak tersebut diperoleh, diproses dan kemudian disimpan sebelum akhirnya ditemukan aparat.
LSM tersebut menduga terdapat kemungkinan aktivitas pengoplosan atau pengolahan minyak yang dilakukan sebelum barang berada di tangan kedua terdakwa. Namun, dugaan mengenai adanya kegiatan pengoplosan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Soroti Toyota Dyna Tanpa Pelat Nomor
Selain hasil laboratorium, Sapurata juga menyoroti kendaraan Toyota Dyna Box berwarna putih yang disebut berkaitan dengan perkara. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHF01JUX1A5002470 dan nomor mesin 11321E0213.
Menurut dokumen surat yang disebut berasal dari Samsat Merangin, hasil pengecekan tidak menemukan kecocokan kendaraan tersebut dengan kendaraan bernomor polisi BH yang terdaftar di wilayah Provinsi Jambi. Temuan itu, menurut Mirza, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan status kendaraan dan identitas pemiliknya.
“Kami tidak langsung menyimpulkan kendaraan itu ilegal. Tetapi ketika data kendaraan tidak ditemukan dalam database Samsat Merangin, Samsat Jambi, tentu pertanyaannya siapa pemiliknya dan dari mana kendaraan tersebut berasal. Itu yang harus diperiksa,” katanya.
Sapurata meminta aparat melakukan penelusuran kepemilikan kendaraan melalui sistem registrasi kendaraan secara lebih luas sehingga tidak berhenti pada pemeriksaan database tingkat daerah.
Nama Nofrida Yoli Disorot
Dalam laporan yang akan disampaikan ke Polda Jambi, Sapurata juga mencantumkan nama Nofrida Yoli, S.K.M., M.H., yang disebut dengan panggilan “Ncim”. Nofrida disebut memiliki posisi sebagai Direktur Utama PT Alpali Mandiri Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan perdagangan umum. Nama Ncim sendiri menjadi viral di media online dan platform saat awal penangkapan dua terdakwa.
Sapurata meminta aparat memeriksa kemungkinan adanya hubungan antara perusahaan tersebut dengan aktivitas yang menjadi objek perkara, termasuk hubungan pekerjaan para terdakwa, penggunaan kendaraan serta fasilitas.
Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan Nofrida Yoli maupun PT Alpali Mandiri Perkasa terlibat dalam tindak pidana tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tersebut menurut Sapurata masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan atau baru.
Dua Terdakwa Disebut Berstatus Karyawan
Salah satu alasan Sapurata meminta kasus tersebut dikembangkan adalah keterangan kedua terdakwa dalam persidangan. Agus Rianto dan Yosmon Adit disebut mengaku hanya bekerja sebagai karyawan dan menerima gaji bulanan. Agus sebagai sopir sementara Yosmon diketahui menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai mekanik atau tenaga servis alat berat.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar pertanyaan Sapurata mengenai siapa pemberi pekerjaan, siapa yang mengendalikan kegiatan, serta siapa yang menyediakan kendaraan dan fasilitas yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Mirza, status kedua terdakwa sebagai pekerja perlu dilihat bersama dengan fakta lain yang muncul dalam persidangan. “Kalau memang mereka hanya pekerja, tentu harus dilihat siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menguasai sarana yang digunakan. Kami menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kaitkan dengan Aktivitas Perusahaan Konstruksi
Sapurata juga menyoroti bidang usaha PT Alpali Mandiri Perkasa yang bergerak di sektor konstruksi dan perdagangan umum. Menurut mereka, perusahaan konstruksi yang menggunakan alat berat memiliki kebutuhan bahan bakar dalam kegiatan operasional. Dari sinilah muncul dugaan yang perlu diperiksa mengenai kemungkinan adanya hubungan antara kebutuhan bahan bakar alat berat dengan minyak yang menjadi barang bukti perkara.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa minyak dalam perkara digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sapurata meminta aparat menguji dugaan tersebut berdasarkan bukti transaksi, kepemilikan kendaraan, hubungan kerja, komunikasi, sumber dana, serta dokumen operasional perusahaan apabila memang terdapat keterkaitan.
PT Alpali Pernah Terseret Perkara Perdata
Penelusuran di PN Bangko juga menunjukkan PT Alpali Mandiri Perkasa tercatat sebagai pihak dalam perkara perdata yang diajukan PT Sany Perkasa. Data perkara tersebut antara lain tercatat dalam register 45/Pdt.G/2024/PN Bko.
Namun, keberadaan perkara perdata tersebut tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan perkara dugaan penadahan minyak bumi. Karena itu, hubungan antara persoalan perdata perusahaan dan dugaan tindak pidana BBM tetap membutuhkan bukti tambahan sebelum dapat ditarik sebagai suatu kesimpulan.
Minta Penegak Hukum Tidak Berhenti pada Pekerja Lapangan
Mirza mengatakan laporan ke Polda Jambi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, tujuan utama laporan adalah meminta aparat menelusuri seluruh rantai perkara apabila memang ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami meminta aparat memeriksa berdasarkan bukti. Kalau memang tidak ada keterlibatan pihak lain, tentu hasil penyelidikan akan menjawabnya,” katanya.
Sapurata berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi dapat memeriksa seluruh dokumen pendukung, termasuk putusan PN Bangko, hasil uji LEMIGAS, dokumen kendaraan dan keterangan para terdakwa.
Laporan Akan Dilayangkan ke Polda Jambi
Dalam laporan informasi yang disiapkan, Sapurata meminta Ditreskrimsus Polda Jambi, khususnya Subdit Indagsi, melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ketentuan terkait mutu dan peredaran BBM sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Mirza menyebut pihaknya akan melampirkan dokumen SIPP dan putusan PN Bangko, surat dari Samsat Merangin, hasil pemeriksaan laboratorium serta sejumlah dokumen pemberitaan sebagai bahan awal.
“Kami akan segera memasukkan laporan. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jambi untuk menilai apakah fakta-fakta tersebut memenuhi unsur pidana dan apakah perlu dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Mirza.
Dengan adanya rencana laporan tersebut, perkara minyak 2,8 ton yang sebelumnya telah diputus PN Bangko berpotensi kembali menjadi perhatian publik. Kini pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai siapa yang berada di balik kemudi kendaraan pengangkut, tetapi juga siapa pemilik minyak, siapa penyedia sarana, dari mana kendaraan berasal, siapa yang mempekerjakan para terdakwa dan apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Fokusinfonews.com akan mengikuti perkembangan laporan LSM Sapurata serta respons resmi Ditreskrimsus Polda Jambi. (*)
Reporter : TopanBohemian
