illustration edited by ai
Merangin | Fokus Info News : Tabir gelap yang menyelimuti skandal penyelewengan 2,8 ton minyak non-standar di Kabupaten Merangin akhirnya jebol ke permukaan. Redaksi Fokusinfonews.com berhasil mendapatkan dokumen Salinan Putusan Lengkap Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko setebal 34 halaman yang dikeluarkan resmi oleh Pengadilan Negeri Bangko.
Diduga guna melarikan diri dari jerat hukum pidana, Nofrida Yoli alias Encim membangun alibi pembelaan dengan melemparkan seluruh kesalahan kepada seorang bawahannya yang bernama Sdr. Ijal. Yoli mengklaim bahwa seluruh urusan pemesanan, pengelolaan gudang di Sungai Manau, hingga pendistribusian minyak ilegal ke wilayah Tabir Barat sepenuhnya diperintahkan oleh Sdr. Ijal tanpa sepengetahuan dirinya.
Ironisnya, pasca-penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin, sosok Sdr. Ijal dilaporkan langsung menghilang bak ditelan bumi. Dokumen putusan mencatat bahwa saat dihubungi oleh Yoli, nomor ponsel Sdr. Ijal mendadak tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui lagi hingga sidang diketok. Pola pemutusan mata rantai ini diduga sengaja didesain agar penyelidikan polisi terhenti di tingkat bawah dan tidak menyentuh jajaran direksi korporasi PT Alpali Mandiri Perkasa, sebuah perusahaan yang ditulis dalam copy dokumen putusan tersebut.(*)
