Illustration edited by ai
Merangin | fokusinfonews.com — Tabir gelap yang menyelimuti skandal penyelewengan 2,8 ton minyak non-standar di Kabupaten Merangin akhirnya jebol ke permukaan. Redaksi Fokusinfonews.com berhasil mendapatkan dokumen Salinan Putusan Lengkap Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko setebal 34 halaman yang dikeluarkan resmi oleh Pengadilan Negeri Bangko.
Dokumen otentik negara tersebut secara mengejutkan memuat pengakuan tertulis dari Majelis Hakim yang menegaskan adanya ketidakadilan hukum di tingkat bawah, di mana para buruh harian dijadikan tameng pelindung bagi sirkel penguasa modal besar.
Hakim Akui Ada Aktor Utama yang ‘Melarikan Diri’
Kejanggalan terbesar yang selama ini diendus oleh Fokusinfonews.com akhirnya terkonfirmasi di dalam lembar Halaman 32 mengenai poin Keadaan yang Meringankan Terdakwa. Dalam dokumen tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H., menuliskan dua poin pertimbangan hukum yang sangat krusial:
- “Para Terdakwa merupakan pekerja yang wajib menaati perintah kerja dari pemberi kerja, pengusaha, majikan, atau atasan langsung yang berwenang di perusahaan.”
- “Masih ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini.”
Pertimbangan hukum ini menjadi pengakuan resmi negara bahwa Terdakwa I Agus Rianto dan Terdakwa II Yosmon Adit Erlangga murni hanyalah pihak yang digerakkan oleh relasi kuasa komando korporasi swasta. Publik kini mempertanyakan, mengapa jika Hakim tahu ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, sirkel perkara ini sengaja dikunci hanya untuk menghukum buruh harian lapangan?
baca juga : Kasus Solar 2,8 Ton Dilaporkan ke Polda Jambi, LSM Sapurata Desak Penyidikan Jilid II
Lembar Kesaksian Seret Nama Nofrida Yoli (Encim) dan Perusahaan Konstruksi
Di dalam lembar Halaman 13 dan 14, dokumen putusan ini membeberkan secara gamblang isi keterangan tertulis dari Saksi Nofrida Yoli Binti Zulkifli (Alm) alias Ncim yang dibacakan di ruang persidangan. Nofrida Yoli, yang diketahui merupakan tokoh pengusaha wanita sekaligus mantan Calon Legislatif (Caleg) PAN pada Pemilu 2024, dan tersirat mengonfirmasi status legalitasnya sebagai Direktur Utama PT Alpali Mandiri Perkasa.
Dalam kesaksiannya yang dibacakan di persidangan, Yoli mengakui bahwa Agus dan Yosmon merupakan karyawan resmi di perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan perdagangan umum. Yoli juga membenarkan bahwa satu unit mobil Toyota Dyna Box warna putih tanpa pelat nomor (Nomor Rangka: MHFC1JUX1A5002470) yang digunakan mengangkut minyak tersebut adalah milik perusahaannya. Ia pun mengakui bahwa bahan bakar tersebut dibeli khusus untuk keperluan operasional alat berat ekskavator milik PT Alpali Mandiri Perkasa. (*)
