JAMBI | Fokus Info News : Kuasa hukum berinisial Z, salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024, menyampaikan bahwa kliennya belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi karena alasan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Andri, S.E., S.H., M.H., selaku penasihat hukum Z. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan secara patut dari penyidik Kejati Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus telah menerima surat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, menurut Andri, kondisi kesehatan kliennya saat ini belum memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan. Z disebut masih membutuhkan perawatan intensif sehingga pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan secara tertulis kepada penyidik.
“Klien kami belum dapat menghadiri pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan intensif. Oleh karena itu, kami telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Kejati Jambi,” ujar Andri dalam keterangannya.
Ia menilai alasan kesehatan tersebut perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya. Andri juga merujuk Pasal 29 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan dengan permohonan yang diajukan.
Meski demikian, permohonan penundaan tersebut merupakan langkah yang diajukan pihak kuasa hukum dan tetap memerlukan pertimbangan serta tindak lanjut dari penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa kliennya berencana hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejati Jambi dalam beberapa minggu ke depan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
“Insyaallah, dalam beberapa minggu ke depan klien kami akan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejati Jambi terkait penetapan tersangka tersebut. Kami berharap kondisi kesehatannya memungkinkan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga berharap penyidik tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.
Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak seseorang dalam proses hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Andri menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jambi. Namun, ia mengingatkan bahwa status tersangka tidak serta-merta menghapus hak seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Pihaknya, kata Andri, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tetap memperhatikan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 tersebut, berdasarkan keterangan kuasa hukum, juga melibatkan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada Kejati Jambi untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut atas permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan pihak kuasa hukum. (*)
Reporter : TopanBohemian
