MERANGIN, FOKUSINFONEWS.COM — Perkara dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang diduga mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 156/Pid.B/2026/PN Bko, dengan klasifikasi perkara Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko, tiga terdakwa yang tercatat yakni Mad Sholeh bin Sukilan (Alm), Suyatno bin Mujito, dan Sinur Murni Simanjuntak binti Uba Simanjuntak (Alm). Didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahru Mardotillah, S.H.
Dalam uraian dakwaan sebagaimana tercantum pada SIPP, perkara bermula dari peristiwa pada 9 Februari 2026 di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang dinilai bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Dakwaan tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana uraian dalam dokumen perkara.
Selain dakwaan primair, SIPP juga memuat dakwaan subsidair yang berkaitan dengan penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap yang diketahui atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.
Memasuki persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum menilai terdapat bagian dalam dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena itu, keberatan tersebut akan dituangkan dan diuji melalui mekanisme hukum dalam persidangan.
Meski mengajukan keberatan, tim penasihat hukum menegaskan tetap kooperatif dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Dalam jadwal persidangan pada SIPP PN Bangko, agenda keberatan para terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum dijadwalkan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra.
Menariknya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa tersebut mendapat pendampingan hukum dari tim yang cukup lengkap.
Tidak tanggung-tanggung, para terdakwa menggandeng lima orang advokat dan satu orang paralegal untuk menjalankan pendampingan hukum.
Kelima advokat tersebut yakni:
- Dede Riskadinata, S.H.
- Muhammad Zen, S.H.
- Ahmad Robi, S.Hi., M.H.
- Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML
- Ade Sefinar, S.H.
Sementara pendamping dari unsur paralegal yakni Fajar, S.H.
Tim hukum tersebut sejak awal disebut tidak hanya mempersiapkan materi pembelaan terhadap dakwaan, tetapi juga mengambil langkah hukum terkait status penahanan para terdakwa.
Salah satu langkah awal yang dilakukan tim penasihat hukum adalah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Upaya tersebut ditempuh sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap ketiga terdakwa selama proses perkara berjalan.
Dengan diajukannya eksepsi, proses persidangan kini akan memasuki tahapan pemeriksaan keberatan dari pihak terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan tersebut bersama tanggapan dari penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
FokusInfoNews akan terus mengikuti perkembangan persidangan perkara ini, termasuk substansi eksepsi tim penasihat hukum dan sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap keberatan para terdakwa.(*)
