Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • DAERAH
  • Sidang Kasus ITE Tiga Terdakwa Kembali Tertunda, Pelapor Tak Hadir, Warga dan Kuasa Hukum Soroti Agenda Pembuktian
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA

Sidang Kasus ITE Tiga Terdakwa Kembali Tertunda, Pelapor Tak Hadir, Warga dan Kuasa Hukum Soroti Agenda Pembuktian

redaksi.fin November 6, 2026

Ilustration edited by AI

BANGKO, FOKUSINFONEWS.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tiga orang terdakwa kembali mengalami penundaan. Sidang kelima yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Bangko belum dapat memasuki agenda pembuktian lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.

Penundaan tersebut menuai kekecewaan dari warga, keluarga, serta simpatisan terdakwa yang telah datang ke pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka berharap perkara yang tengah bergulir segera memasuki tahap pembuktian agar seluruh tuduhan terhadap para terdakwa dapat diuji secara terbuka melalui proses persidangan.

Salah seorang warga yang hadir, Gimson, mengaku kecewa karena pihak pelapor belum hadir dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran pelapor dan saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran atas perkara yang menjerat ketiga terdakwa.

“Kami dari pihak warga merasa sangat kecewa dengan tidak hadirnya pelapor. Dalam hal ini, kami berharap apa yang dituduhkan terhadap rekan-rekan kami dapat dibuktikan di persidangan,” ungkap Gimson.

Ia juga mempertanyakan kredibilitas saksi yang akan dihadirkan. Bahkan, Gimson menyinggung ketidakhadiran Saliman, mantan kepala desa yang disebut sebagai pelapor sekaligus saksi dalam perkara tersebut.

“Kami melihat mantan kepala desa (Saliman) sepertinya ketakutan untuk hadir di sidang, padahal dia adalah pelapor dan saksi,” duga Gimson.

Kekecewaan serupa disampaikan Mat Sholeh bin Sukilan (Alm), salah seorang terdakwa. Ia menilai penundaan sidang membuat pihaknya belum mendapatkan kesempatan untuk melihat dan mendengar secara langsung pembuktian atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

“Saya kecewa. Ini bukti bahwa aspirasi yang kami sampaikan betul-betul berasal dari masyarakat,” kata Mad Sholeh.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Saliman selaku pelapor serta saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Mad Sholeh menegaskan bahwa apa yang disampaikan para terdakwa sebelumnya bukanlah sesuatu yang dibuat-buat. Ia bahkan mempersilakan pihak lain untuk mengonfirmasi langsung kepada masyarakat Desa Sungai Kapas.

“Silakan tanya kepada masyarakat. Kami tidak mengada-ada. Apa yang kami sampaikan merupakan aspirasi dari mayoritas masyarakat Desa Sungai Kapas,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Ahmad Robi atau M. Robi, S.Hi., M.H., menilai pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara seharusnya bersikap kooperatif dalam proses pembuktian.

Baca juga : Advokat Keberatan Tiga Terdakwa Disebut “Perusuh”, Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum

“Hari ini, apa yang sudah disangkakan kepada para terdakwa seharusnya mereka kooperatif untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Kita tetap menghormati proses hukum, walaupun seharusnya pembuktian ada di pihak pelapor. Namun, kesiapan itu belum ada kita lihat,” tambahnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Muhammad Zen, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kondisi JPU yang belum dapat menghadirkan saksi pada persidangan tersebut. Ia juga mengimbau seluruh pendukung terdakwa yang hadir agar tetap mematuhi tata tertib pengadilan.

“Meskipun JPU belum dapat menghadirkan saksi, kami menghargai itu. Kepada para pendukung terdakwa yang hadir di sidang supaya mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Zen.

Zen berharap pada persidangan berikutnya masyarakat yang ingin mengikuti jalannya perkara dapat hadir memberikan dukungan moral kepada para terdakwa. Namun, ia menekankan agar seluruh pendukung tetap menjaga etika dan ketertiban.

“Harapan kami, pada persidangan yang akan datang pendukung terdakwa bisa hadir dengan jumlah massa yang lebih banyak. Namun demikian, tetap menjunjung etika, ikuti peraturan dan tidak anarkis. Karena mereka hanya ingin melihat fakta persidangan,” tegasnya.

Terdakwa lainnya, Suyatno bin Mujito, turut menyampaikan apresiasi kepada warga dan simpatisan yang telah meluangkan waktu untuk hadir di PN Bangko.

Menurutnya, kehadiran masyarakat tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap perkara yang sedang mereka hadapi. Ia menyebut masyarakat ingin mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya dituduhkan kepada ketiga terdakwa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan para terdakwa yang sudah hadir. Mereka penasaran apa sebenarnya yang dituduhkan kepada kami bertiga. Kita tunggu pernyataan pelapor dan saksi, rupanya hari ini tidak hadir,” ungkap Suyatno.

Ia mengakui secara pribadi merasa sangat kecewa karena agenda yang dinantikan belum terlaksana.

“Kalau dibilang kecewa, saya pribadi merasa sangat kecewa. Tapi saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Dede Riskadinata, S.H., membenarkan bahwa persidangan kelima tersebut belum dapat dilanjutkan ke agenda pembuktian. Menurut Dede, penundaan terjadi karena JPU belum menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pelaksanaan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya sebagai bagian dari proses pengujian perkara di pengadilan.

Untuk diketahui, perkara ini terdaftar dengan Nomor 156/Pid.B/2026/PN Bko dan menjerat tiga orang terdakwa, yakni:

  1. Mad Sholeh bin Sukilan (Alm).
  2. Suyatno bin Mujito.
  3. Sinur Murni Simanjuntak binti Uba Simanjuntak (Alm).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Dalam uraian dakwaan yang sebelumnya dirujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko, jaksa mengaitkan perkara ini dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsidair terkait penyiaran berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang diketahui atau patut diduga dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Adapun tim penasihat hukum yang mendampingi ketiga terdakwa terdiri dari Dede Riskadinata, S.H., Muhammad Zen, S.H., Ahmad Robi, S.Hi., M.H., Andriyanto, S.E., S.H., M.H., C.LA, C.PML, serta Ade Sefinar, S.H. Sementara pendamping dari unsur paralegal adalah Fajar, S.H.

Penundaan sidang kelima ini menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perkara tersebut. Publik kini menantikan apakah pada persidangan berikutnya JPU dapat menghadirkan pelapor dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Sebab, pada akhirnya, seluruh tuduhan maupun bantahan harus diuji melalui fakta dan alat bukti di persidangan, bukan sekadar pernyataan di luar ruang pengadilan.

FokusInfoNews akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk pelaksanaan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya.(*)

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 505
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Dede Riskadinata SH kecamatan Bangko Kejari Merangin pemkab merangin PN Bangko Polres Merangin posbakum pn bangko

Continue Reading

Previous: Advokat Keberatan Tiga Terdakwa Disebut “Perusuh”, Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum

Related Stories

Advokat Keberatan Tiga Terdakwa Disebut “Perusuh”, Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Advokat Keberatan Tiga Terdakwa Disebut “Perusuh”, Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum

Oktober 29, 2026
Alasan Kesehatan, Z Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin Belum Hadiri Pemeriksaan ke Kejati Jambi
  • DAERAH
  • HUKUM

Alasan Kesehatan, Z Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin Belum Hadiri Pemeriksaan ke Kejati Jambi

Oktober 25, 2026
MUKAB KADIN ke-VI Merangin Digelar 19 Oktober 2026, Usman Sulaiman Dipastikan Hadir
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • NASIONAL

MUKAB KADIN ke-VI Merangin Digelar 19 Oktober 2026, Usman Sulaiman Dipastikan Hadir

Oktober 11, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.