Editing Ai
Merangin | Fokus Info News – Perkara konflik Renah Alai, Kabupaten Merangin, memasuki tahap pembelaan. Pengadilan Negeri (PN) Bangko menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap tujuh terdakwa secara elektronik melalui Zoom, Senin (10/8/2026).
Persidangan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama untuk terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan, sedangkan sesi berikutnya diperuntukkan bagi enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan.
Pledoi dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, Dede Riskadinata, S.H., dan Fauzan Budi Saroko, S.H. Persidangan berlangsung tertib dan diikuti para pihak sesuai mekanisme persidangan elektronik yang telah ditetapkan.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum pada prinsipnya tidak membantah konstruksi hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. Kuasa hukum menyatakan sependapat dengan penilaian JPU.
Namun, keberatan disampaikan terhadap jenis dan lamanya pidana yang dituntut jaksa.
Penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dinilai dapat meringankan hukuman. Di antaranya, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta bersama terdakwa lainnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban di hadapan persidangan.
Baca juga : Tuntutan JPU Tak ‘Puas’kan Kuasa Hukum Korban & Terdakwa | Kasus Renah Alai
Tim pembela juga meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara utuh dengan mempertimbangkan latar belakang sosial masyarakat Desa Renah Alai, termasuk persoalan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari konflik.
Dalam pledoi disebutkan, peristiwa yang kemudian berujung pada perkara pidana tersebut terjadi dalam situasi massa dengan jumlah lebih dari 200 orang.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Sebagai gantinya, mereka memohon agar terdakwa dikenakan pidana pengawasan.
“Permohonan kami agar terdakwa dikenakan pidana pengawasan, bukan pidana penjara,” demikian pokok permohonan yang disampaikan penasihat hukum dalam nota pembelaannya.
Menurut tim pembela, pidana pengawasan tetap dapat menjadi instrumen pembinaan sekaligus teguran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya tanpa harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Sementara itu, setelah pledoi dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan terhadap nota pembelaan tersebut melalui replik. Berdasarkan informasi dalam persidangan, agenda pembacaan replik dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Replik merupakan tanggapan JPU terhadap nota pembelaan yang disampaikan terdakwa atau penasihat hukumnya. Setelah replik, penasihat hukum pada tahap berikutnya dapat memberikan jawaban melalui duplik sebelum perkara memasuki tahap akhir berupa pembacaan putusan.
Dengan pembacaan pledoi tersebut, proses persidangan perkara Renah Alai kini memasuki tahapan penting. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, serta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan konflik sosial dan persoalan adat yang berkembang di Desa Renah Alai. (*)
Reporter : TopanBohemian
