Merangin | Fokus Info News – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan konflik di Desa Renah Alai, Kabupaten Merangin, memunculkan respons yang menarik. Meski berada pada posisi yang berseberangan, kuasa hukum para terdakwa maupun kuasa hukum korban sama-sama mengaku belum puas terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bedanya, kedua belah pihak memiliki alasan yang berbeda dalam menilai tuntutan tersebut.
Sidang yang digelar secara elektronik melalui Zoom di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (27/7/2026), itu berakhir dengan tuntutan pidana satu tahun penjara terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan. Sementara satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut pidana satu tahun tiga bulan penjara.
Penasihat hukum para terdakwa, Dede Riskadinata, S.H., mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU sebagai bagian dari proses hukum. Namun, menurutnya, tuntutan tersebut belum mempertimbangkan secara menyeluruh latar belakang peristiwa yang menjadi dasar terjadinya perkara.
“Kami menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun kami memiliki pandangan berbeda dan akan menyampaikan seluruh keberatan itu melalui nota pembelaan atau pledoi,” ujar Dede.
Menurut Dede, tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan hukum adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas. Ia menyebut para kliennya saat itu menjalankan kesepakatan adat yang telah lama disepakati masyarakat setempat dan bahkan telah lebih dahulu menjalani sanksi adat sebelum perkara bergulir ke proses pidana.
“Klien kami melaksanakan kesepakatan adat yang berlaku di masyarakat. Mereka juga telah menerima dan menjalani sanksi adat. Fakta-fakta tersebut akan kami uraikan secara rinci dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Baca juga : Enam Terdakwa Perusakan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Di sisi lain, penasihat hukum korban, Muhammad Zein, S.H., juga mengaku belum puas terhadap tuntutan JPU, namun dengan alasan yang berbeda. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa adalah Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ekspektasi kami, tuntutan setidaknya berada di atas dua tahun penjara,” ujar Zein saat dimintai tanggapan usai persidangan.
Zein juga menyoroti adanya perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa. Dari tujuh terdakwa, satu orang yang didakwa dalam perkara penganiayaan dituntut satu tahun tiga bulan penjara, sedangkan enam terdakwa lainnya yang didakwa dalam perkara pengrusakan masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Padahal, menurut Zein, ketujuh terdakwa sama-sama didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (1). Oleh karena itu, ia menilai terdapat perbedaan tuntutan yang perlu menjadi perhatian.
“Kami melihat ancaman pasal yang dikenakan sama. Namun terdapat perbedaan besaran tuntutan. Tentu kami memiliki pandangan sendiri terhadap hal tersebut,” katanya.
Meski demikian, Zein tetap menghormati tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menduga jaksa memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menyusun tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
“Saya yakin Jaksa Penuntut Umum memiliki penilaian dan pertimbangan hukum sendiri dalam menyusun tuntutan. Karena itu kami tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Terlepas dari perbedaan pandangan terhadap tuntutan tersebut, Dede Riskadinata maupun Muhammad Zein memiliki satu kesamaan sikap. Keduanya sepakat bahwa proses peradilan pidana bukanlah sarana untuk mencari kepuasan salah satu pihak.
“Pengadilan bukan tempat untuk mencari kepuasan. Polisi, kejaksaan maupun pengadilan bekerja menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan menjadi alat untuk memuaskan pihak tertentu. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dede, yang diamini Zein dalam kesempatan terpisah.
Perkara Renah Alai selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum sebelum berlanjut ke tahapan replik, duplik, dan akhirnya pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)
Reporter : TopanBohemian
