Ilustrasi Ai
Oleh Redaksi Fokus Info News
Merangin | Fokusinfonews.com — Misteri di balik perkara dugaan pengangkutan minyak bumi ilegal yang menyeret dua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bangko mulai memasuki babak baru. Perkara Nomor 114/Pid.Sus-LH/2026/PN Bko tersebut menempatkan Agus Rianto dan Yosmon Adit Erlangga sebagai terdakwa. Keduanya masing-masing disebut berperan sebagai sopir dan kernet.
Dalam persidangan dengan agenda pledoi, terungkap keterangan yang memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas penimbunan dan pengangkutan minyak tersebut. Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengaku bukan pemilik usaha, melainkan hanya pekerja yang menerima gaji. Yosmon Adit Erlangga juga mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sebagai tenaga mekanik atau servis alat berat.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mempekerjakan kedua terdakwa, siapa pemilik fasilitas penimbunan di Sungai Manau, dan siapa pemilik atau pengguna truk boks Toyota Dyna yang digunakan dalam perkara tersebut?
Jejak Sosok ‘Ncim’ dan PT Alpali Mandiri Perkasa
Penelusuran Fokusinfonews.com terhadap informasi yang berkembang sejak awal pengungkapan perkara menemukan kembali nama sosok yang disebut dengan panggilan “Ncim”. Berdasarkan informasi dan dokumen publik yang ditelusuri redaksi, sosok tersebut diduga merujuk kepada NY seorang pengusaha yang juga diketahui pernah menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
NY disebut memiliki keterkaitan dengan PT Alpali Mandiri Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan perdagangan umum di Provinsi Jambi. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah ditelusuri redaksi. Terlebih, keterangan terdakwa Yosmon mengenai pekerjaannya sebagai tenaga servis alat berat membuka pertanyaan mengenai hubungan antara para terdakwa, aktivitas alat berat dan kebutuhan bahan bakar dalam kegiatan usaha.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa PT Alpali Mandiri Perkasa maupun NY terlibat dalam perkara pidana yang sedang disidangkan tersebut.
Pertanyaan mengenai siapa pemilik sebenarnya bahan bakar, gudang penimbunan maupun kendaraan pengangkut masih menjadi bagian penting yang perlu dijawab aparat penegak hukum.
Jejak Sengketa Perdata di PN Bangko
Penelusuran Fokusinfonews.com juga menemukan bahwa nama PT Alpali Mandiri Perkasa tercatat dalam perkara perdata di PN Bangko. Salah satunya merupakan gugatan yang diajukan PT Sany Perkasa pada Desember 2024 dengan klasifikasi wanprestasi. Perkara tersebut kemudian diputus dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima pada Agustus 2025.
Selanjutnya, PT Sany Perkasa kembali mengajukan gugatan terhadap PT Alpali Mandiri Perkasa pada 6 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara jual beli. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Catatan perkara perdata tersebut menjadi informasi tambahan yang sedang ditelusuri redaksi. Namun, keberadaan gugatan perdata tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan dengan perkara pidana dugaan penimbunan minyak bumi ilegal.
Tuntutan 9 Bulan dan Pertanyaan tentang Aktor Utama
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sembilan bulan.
Ringannya tuntutan dibandingkan dengan sejumlah pertanyaan yang muncul dalam persidangan membuat publik mempertanyakan apakah perkara tersebut telah mengungkap seluruh rantai aktivitas penimbunan dan distribusi minyak atau baru berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Jika benar kedua terdakwa hanya berstatus pekerja, maka pertanyaan mengenai pemberi perintah, pemilik modal, pemilik tempat penimbunan, sumber bahan bakar serta pihak yang menguasai kendaraan menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Penelusuran Pemilik Truk Masih Berlanjut
Redaksi juga masih menelusuri identitas pemilik truk boks Toyota Dyna berwarna putih yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor rangka MHF01JUX1A5002470. Penelusuran melalui Samsat Merangin belum memperoleh identitas pemilik secara final. Pejabat berwenang di Merangin melalui pesan singkat kepada Fokusinfonews.com menyampaikan bahwa data kendaraan masih menunggu konfirmasi dari Samsat Provinsi Jambi secara elektronik.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan kendaraan memiliki data registrasi dari luar daerah, namun hal itu masih membutuhkan verifikasi resmi dari instansi terkait.
Kejari Merangin Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides, redaksi Fokusinfonews.com telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Merangin. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai konstruksi perkara, termasuk alasan jaksa hanya menjerat dua terdakwa serta apakah penyidik maupun jaksa telah menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan minyak tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Merangin.
Redaksi juga telah mendatangi kantor PT Alpali Mandiri Perkasa untuk menyerahkan surat konfirmasi. Surat tersebut diterima oleh perwakilan keluarga pemilik perusahaan di lokasi. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Alpali Mandiri Perkasa belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterkaitan perusahaan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dengan perkara penimbunan minyak bumi ilegal.
Menunggu Putusan PN Bangko
Perkara ini dijadwalkan memasuki agenda putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Putusan majelis hakim nantinya tidak hanya menjadi penentu nasib Agus Rianto dan Yosmon Adit Erlangga, tetapi juga akan menjadi bagian penting dalam melihat sejauh mana perkara tersebut mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal: apakah perkara ini berhenti pada dua pekerja di lapangan, atau penegak hukum masih akan menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai penimbunan dan pengangkutan minyak tersebut?
Fokusinfonews.com akan terus menelusuri perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen persidangan, keterangan para pihak, serta informasi resmi dari aparat penegak hukum. Media ini juga siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi terhadap pihak pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai perundang undangan yang berlaku. (TopanBohemian)
