Merangin | Fokus Info News – Polemik pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini memasuki babak baru. Setelah memicu gelombang penolakan dari puluhan kepala sekolah, menjadi perhatian DPRD Merangin melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta menuai sorotan berbagai elemen masyarakat, dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pelantikan tersebut akhirnya resmi dibawa ke ranah hukum.
Aktivis Merangin, Febri Kurniawan, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Andri Yanto, SH., MH. secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin pada Senin (29/6/2026).
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam proses pelantikan 237 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Menariknya, langkah hukum yang ditempuh Febri bukanlah muncul secara tiba-tiba. Salah seorang kuasa hukumnya, Andri Yanto, SH., MH. diketahui telah cukup lama menyoroti polemik pelantikan kepala sekolah tersebut.
Baca juga : Resmi Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Jual Beli Jabatan 237 Kepala Sekolah Merangin Masuki Babak Baru
Melalui sejumlah video yang diunggah pada akun media sosial pribadinya, Andri berulang kali mengkritisi proses pelantikan yang menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan Merangin.
Dalam beberapa kesempatan, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Andri, apabila suatu persoalan telah menjadi perhatian publik secara luas disertai informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan pengumpulan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Sementara langkah mendampingi pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Merangin dinilai sebagai bentuk konsistensi atas sikap yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Sementara itu, perkembangan laporan tersebut mulai mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Merangin. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Merangin kepada salah satu media online JAMBIDAILY.COM, laporan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah memang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Merangin. Namun demikian, hingga saat ini pihak Kejari belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai tindak lanjut laporan tersebut karena masih menunggu arahan dari pimpinan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi dugaan yang dilaporkan. (*)
Reporter : TopanBohemian
