Ilustrasi : Ai
Merangin | Fokus Info News – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, sempat memanas saat ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Marga Serampas khususnya Desa Renah Alai, mendatangi kantor pengadilan pada Senin (6/7/2026). Massa menyampaikan kekecewaan atas kembali ditundanya sidang perkara yang melibatkan tujuh terdakwa dari kalangan masyarakat adat.
Kekecewaan warga dipicu penundaan agenda pembacaan tuntutan yang telah beberapa kali terjadi. Mereka menilai penundaan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih sebagian besar warga telah menempuh perjalanan jauh untuk mengawal jalannya persidangan.
Di tengah aksi penyampaian aspirasi tersebut, sempat terjadi ketegangan di halaman PN Bangko. Namun situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar setelah aparat keamanan bersama pihak pengadilan melakukan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasinya, warga mempertanyakan alasan penundaan sidang dan meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka. Sejumlah warga juga mempertanyakan mengapa pihak pelapor tidak hadir pada sidang yang akhirnya kembali ditunda, padahal pada persidangan-persidangan sebelumnya selalu hadir. Kondisi itu memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat yang meminta adanya penjelasan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Baca juga : Kasus Renah Alai Jadi Sorotan DPRD, Ahmad Fahmi Siap Gelar Kajian Khusus Soal Hukum Adat
Masyarakat Adat Marga Serampas juga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta kepastian jadwal persidangan tanpa penundaan yang berulang, mengharapkan proses penuntutan dilakukan secara objektif dan transparan, serta meminta agar penyelesaian perkara turut mempertimbangkan aspek hukum adat mengingat perkara tersebut dinilai berkaitan dengan kehidupan dan tatanan masyarakat adat.
Melihat situasi yang mulai memanas, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengucapkan terima kasih karena bapak dan ibu telah memberikan dukungan moral dengan tetap tertib. Apa yang terjadi hari ini lebih kepada kesalahpahaman dalam komunikasi. Tadi sudah ada kesepakatan bahwa sidang akan dilaksanakan pada 27 Juli dan dari pihak Kejaksaan juga telah menyampaikan tidak akan ada lagi penundaan,” ujar Kapolres di hadapan massa.
Kapolres juga meminta dukungan masyarakat agar pelaksanaan sidang mendatang berjalan aman dan lancar. Ia mengimbau tokoh-tokoh adat (yang di-tuakan) membantu mengatur warga yang hadir mengingat kapasitas ruang sidang terbatas.
“Kami siap melayani bapak dan ibu yang hadir. Kami mohon bantuan agar persidangan nanti berjalan lancar. Bagi masyarakat yang berada di luar ruang sidang juga akan kami siapkan tempat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., menegaskan komitmen pengadilan untuk melaksanakan persidangan sesuai hasil kesepakatan antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum.
“Pihak Pengadilan Negeri siap melaksanakan persidangan sesuai yang telah disepakati. Kalau memungkinkan sidang akan dimulai lebih pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum. Silakan masyarakat hadir, namun tetap harus mematuhi tata tertib persidangan,” kata Acep.
Ia juga memastikan pihak pengadilan akan menyiapkan fasilitas tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.
Pernyataan Kapolres Merangin dan Ketua PN Bangko tersebut disambut positif oleh perwakilan masyarakat adat. Dialog yang berlangsung secara terbuka berhasil meredam ketegangan yang sebelumnya muncul akibat penundaan sidang.
Dengan adanya kepastian jadwal persidangan pada 27 Juli 2026 serta komitmen seluruh pihak untuk menjaga keterbukaan proses hukum, situasi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko kembali kondusif. Aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan hingga massa membubarkan diri secara tertib.
Masyarakat Adat Marga Serampas berharap komitmen yang telah disampaikan tersebut benar-benar diwujudkan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(*)
Reporter : TopanBohemian
