Merangin | Fokus Info News — Klaim pengembalian temuan Inspektorat dalam kasus rehabilitasi jembatan gantung Desa Pelangki justru memunculkan tanda tanya baru. Hingga kini, dokumen resmi pembayaran tidak ditemukan di bidang tindak lanjut Inspektorat, meskipun sejumlah pejabat dan auditor menyatakan bahwa uang tersebut telah dibayarkan.
Informasi awal mengenai pengembalian temuan itu disampaikan anggota LSM Sapurata, Rama Sanjaya, yang mengaku memperoleh keterangan langsung dari Ketua Tim Audit Investigasi sekaligus Auditor Madya Irbansus Inspektorat Merangin, Shita Unjaswati Ekawarna. Menurut Rama, pembayaran disebut telah dilakukan pada pertengahan Desember 2025 melalui Bank 9 Jambi.
“Saya dapat informasi dari Ibu Shita. Disebutkan bahwa temuan itu sudah dibayar di Bank 9 Jambi. Bahkan saya diarahkan untuk mengonfirmasi ke Kabag Tindak Lanjut, Pak Irwan,” ujar Rama.
Keterangan serupa juga disebut datang dari anggota Irbansus lainnya, Yudi, yang menyatakan bahwa pengembalian temuan tersebut telah dilakukan.
Baca juga : LSM Ingatkan Kades Pelangki : Pengembalian Kerugian Wajib Pakai Uang Pribadi, Bukan Dana Desa
Namun, saat media ini mengonfirmasi langsung kepada Kabag Tindak Lanjut Inspektorat Merangin, Irwan, di ruang kerjanya, pernyataan berbeda justru disampaikan. Irwan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun dokumen atau laporan pembayaran terkait kasus jembatan gantung Desa Pelangki yang masuk ke bidangnya.
Ia bahkan memerintahkan staf untuk melakukan pengecekan langsung pada data komputer, dan hasilnya nihil.
“Belum ada berkas yang masuk ke kami. Sudah saya cek di data komputer, tidak ditemukan laporan atau dokumen pembayaran terkait jembatan Pelangki,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan, secara prosedural, berkas pembayaran seharusnya terlebih dahulu diserahkan ke Irbansus, sementara bidang yang dipimpinnya hanya berfungsi melakukan pendokumentasian.
“Bidang kami sifatnya mendokumentasikan. Seharusnya berkas itu diserahkan lebih dulu ke Irbansus, lalu disampaikan ke kami. Kemungkinan sekarang masih dalam proses pendalaman oleh tim investigasi khusus,” jelasnya.
“Kalau nanti sudah masuk ke kami, tentu akan langsung kami dokumentasikan,” tambah Irwan.
Kejanggalan semakin mencuat ketika media ini mengonfirmasi kepada Kepala Irbansus Inspektorat Merangin, Rusli. Alih-alih menguatkan klaim pembayaran, Rusli justru mengaku belum mengetahui adanya pengembalian temuan tersebut.
“Laporan kepada saya belum ada. Coba tanya sama Yudi,” ujar Rusli singkat, seraya menyebut dirinya baru menjabat di posisi tersebut. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, mengingat Rusli telah dilantik sebagai Kepala Irbansus sejak September 2025.
Dalam diskusi lanjutan bersama media ini, Rusli kemudian memanggil Yudi yang juga disebut sebut merupakan auditor, untuk memberikan penjelasan. Di hadapan Rusli dan wartawan, Yudi kembali menegaskan bahwa pengembalian temuan memang telah dilakukan.
“Sudah dibayar kok. Saya melihatnya sendiri,” klaim Yudi.
Namun, pernyataan Yudi justru membuka kejanggalan baru. Ia menyebut kwitansi pembayaran ke bank yang diserahkan Kepala Desa Pelangki kepadanya saat ini lupa diletakkan di mana.
“Kwitansinya ada, tapi saya lupa meletakkannya di mana,” ujar Yudi.
Yudi juga mengklaim kala itu telah memerintahkan Kepala Desa Pelangki untuk menyerahkan salinan kwitansi tersebut kepada Kabag Tindak Lanjut. Menurutnya, kemungkinan salinan itu tidak diserahkan, sehingga Irwan menyatakan tidak memiliki dokumen dimaksud.
“Saya sudah suruh mereka menyerahkan ke Pak Irwan. Kalau belum ada, nanti saya suruh lagi mereka menyerahkannya,” kata Yudi.
Situasi saling klaim tanpa dokumen ini kembali menuai sorotan dari LSM Sapurata. Rama Sanjaya menyayangkan kinerja oknum Inspektorat yang dinilai ceroboh dalam mengelola dokumen krusial.
“Kok bisa lupa meletakkan di mana? Padahal itu dokumen resmi dan bukti pengembalian keuangan negara,” tegas Rama.
Menurut Rama, kondisi ini berpotensi memicu kecurigaan publik terhadap proses pengembalian tersebut.
“Kalau sudah begini, publik bisa berspekulasi negatif. Jangan-jangan ada rekayasa. Tapi biarlah, kita beri kesempatan mereka untuk menemukan kembali dokumen itu,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satu pun dokumen resmi yang dapat menunjukkan secara administratif bahwa pengembalian temuan Inspektorat dalam kasus jembatan gantung Desa Pelangki benar-benar telah dicatat sesuai prosedur.
Di satu sisi, auditor menyatakan pembayaran telah dilakukan. Di sisi lain, bidang dokumentasi Inspektorat menyatakan tidak menerima berkas apa pun, sementara pimpinan Irbansus mengaku belum mengetahui proses tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah pengembalian telah dilakukan sesuai mekanisme, atau justru terdapat kejanggalan yang berpotensi menyisakan persoalan hukum di kemudian hari?
LSM Sapurata menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila kejelasan administrasi tidak segera terungkap. (*)
Reporter: TopanBohemian
