Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Di Tengah Sidang Pengrusakan Renah Alai, Korban Ternyata Dilaporkan Balik atas Dugaan Perambahan TNKS
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Di Tengah Sidang Pengrusakan Renah Alai, Korban Ternyata Dilaporkan Balik atas Dugaan Perambahan TNKS

redaksi.fin Mei 28, 2026

Muhammad Ali Ardo | tokoh pemuda

Merangin | Fokus Info News – Polemik kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, ternyata memiliki rangkaian persoalan lain yang ikut memicu konflik di tengah masyarakat.

Di tengah proses persidangan enam terdakwa kasus pengrusakan di Pengadilan Negeri Bangko, terungkap bahwa sebagian pihak korban juga pernah dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Fakta itu tertuang dalam dokumen pengaduan masyarakat tertanggal 23 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Merangin.

Dalam dokumen yang redaksi fokus info news terima, pengadu tercatat atas nama Suhardin selaku Ketua Lembaga Adat Desa Renah Alai, Mirsyal selaku Ketua BPD Desa Renah Alai, serta Muhammad Ali Ardo yang disebut sebagai tokoh pemuda desa.

Sementara pihak yang diadukan adalah Abu Hasim, Anggi Murdiono dan Hadi Nasution Nata. Ketiganya disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan TNKS yang berbatasan langsung dengan Desa Renah Alai.

Dalam isi pengaduan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Desa Renah Alai memiliki kesepakatan adat dan aturan desa terkait perlindungan kawasan hulu air dan hutan penyangga TNKS. Bahkan disebut terdapat Peraturan Desa tahun 2022 yang melarang penebangan hutan di wilayah hulu air.

Pelapor juga menuding adanya aktivitas perambahan kawasan TNKS hingga ratusan hektare yang disebut berdampak terhadap sumber mata air masyarakat dan jalur pendakian Gunung Masurai.

Baca juga : Kasus Renah Alai, Hakim Tegaskan Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional. Warga Sebut Terdakwa ‘Pahlawan Adat’.

Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan TNKS untuk dijadikan kebun.

Munculnya dokumen pengaduan masyarakat ini dinilai memiliki keterkaitan dengan konflik yang saat ini bergulir di meja hijau. Pasalnya, dalam beberapa kali persidangan, persoalan TNKS dan aturan adat terus muncul dalam keterangan para saksi maupun pihak terdakwa.

Pada sidang ketiga pekan lalu, majelis hakim bahkan sempat menyoroti dasar hukum aturan adat yang melarang warga mempekerjakan orang Selatan dan Palembang. Hakim menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga sempat mempertanyakan persoalan pembukaan kawasan TNKS kepada saksi Kepala Desa Renah Alai.

Di sisi lain, sebagian masyarakat Desa Renah Alai sebelumnya menyebut para terdakwa sebagai “pahlawan adat” karena dianggap berupaya mempertahankan aturan desa dan menjaga kawasan adat dari aktivitas yang dinilai melanggar kesepakatan masyarakat. Namun yang disayangkan adalah terdakwa sempat terprovokasi sehingga aksi yang mulanya sweeping berubah menjadi aksi pengrusakan.

Namun pihak korban membantah tudingan tersebut dan menilai perkara pengrusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH sebelumnya juga meminta agar perkara pengrusakan dan penganiayaan tetap diproses secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum lain, tentu ada jalur dan proses hukumnya sendiri. Tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengrusakan maupun tindakan kekerasan,” ujar Muhammad Zen dalam keterangannya sebelumnya.

Hingga kini, perkara dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangko dan dijadwalkan kembali bersidang pada 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 94
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kecamatan Jangkat Kejari Merangin pemkab merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Setahun Mengendap, Konfirmasi Kasus TKD Mampun ke Polres Merangin Tertunda Pula

Related Stories

Setahun Mengendap, Konfirmasi Kasus TKD Mampun ke Polres Merangin Tertunda Pula
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Setahun Mengendap, Konfirmasi Kasus TKD Mampun ke Polres Merangin Tertunda Pula

Mei 26, 2026
Oknum Anggota DPRD Merangin Diduga Dipanggil Tipikor, Kasus Replanting Sawit Mulai Disorot
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • LEGISLATIF
  • NASIONAL
  • TOKOH

Oknum Anggota DPRD Merangin Diduga Dipanggil Tipikor, Kasus Replanting Sawit Mulai Disorot

Mei 24, 2026
Warga Pertanyakan Kinerja Polres Merangin Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah TKD Mampun Mengendap Setahun
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • PIDANA

Warga Pertanyakan Kinerja Polres Merangin Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah TKD Mampun Mengendap Setahun

Mei 22, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.