Merangin | Fokus Info News – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang berkaitan dengan aset Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah dibuat sejak 2 Mei 2025 di Polres Merangin.
Kasus yang menyeret nama Camat Tabir, Samsul Z, saat menjabat sebagai Lurah Mampun itu kini menjadi perhatian masyarakat. Tokoh masyarakat Mampun sekaligus Ketua RT 05 dan Ketua Karang Taruna Mampun, Masik, menilai penanganan perkara tersebut terlalu lama.
“Sudah lebih dari satu tahun belum ada kepastian hukum. Kami masyarakat tentu mempertanyakan sejauh mana penanganannya,” ujar Masik.
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut dugaan penjualan tanah TKD secara sepihak yang berpotensi merugikan Kelurahan Mampun.
Masik juga mengaku dirinya bersama sejumlah warga telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Merangin. Bahkan awal tahun 2026 lalu, penyidik disebut sempat datang langsung ke Mampun meminta tanda tangan tambahan kepada warga.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Polres Merangin terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Awalnya media mencoba menemui Kapolres Merangin, namun melalui ajudannya diarahkan kepada Kasat Intel karena Kapolres sedang menerima tamu. Upaya menemui Kasat Intel juga belum berhasil dilakukan dan media kembali diarahkan kepada Kasat Reskrim.
Namun klarifikasi dari pihak Reskrim juga belum diperoleh lantaran sebagian personel sedang menjalankan tugas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Meski demikian, media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi guna memperoleh informasi berimbang terkait kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (*)
Reporter : TopanBohemian
