Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Warga Pertanyakan Kinerja Polres Merangin Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah TKD Mampun Mengendap Setahun
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KINERJA
  • NASIONAL
  • PIDANA

Warga Pertanyakan Kinerja Polres Merangin Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah TKD Mampun Mengendap Setahun

redaksi.fin Mei 22, 2026

Merangin | Fokus Info News – Penanganan laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga yang berkaitan dengan aset Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak 2 Mei 2025 di Polres Merangin hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Merangin tertanggal 2 Mei 2025, pelapor bernama Jarni Binti Muhammad Nur melaporkan dugaan penggelapan terhadap dua sertifikat tanah SHM Nomor 2515 dan SHM Nomor 2516.

 

Dalam surat pengaduan itu dijelaskan, tanah tersebut dibeli pelapor pada 2018 dari pihak Kelurahan Mampun dengan nilai Rp300 juta. Saat itu, Samsul Z yang kini menjabat Camat Tabir diketahui masih menjabat sebagai Lurah Mampun.

 

Pelapor menyebut seluruh uang pembayaran telah diserahkan kepada Samsul Z. Setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah kemudian diserahkan kepada pelapor.

 

Namun pada April 2021, Samsul Z disebut kembali datang dan meminjam kedua sertifikat tersebut dengan alasan masih ada pengecekan administrasi. Karena tidak menaruh curiga, pelapor menyerahkan dua sertifikat tersebut. Akan tetapi hingga kini sertifikat diklaim tidak pernah dikembalikan.

 

Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Mampun. Salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua RT 05 sekaligus Ketua Karang Taruna Mampun, Masik, mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut oleh pihak kepolisian.

 

“Ini laporan sudah lebih dari satu tahun. Dari tanggal 2 Mei 2025 sampai sekarang 22 Mei 2026 belum ada kepastian hukum yang jelas. Kami masyarakat tentu bertanya-tanya, sebenarnya sejauh mana penanganannya,” ujar Masik kepada media ini.

 

Masik menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat Kelurahan Mampun karena substansi laporan berkaitan dengan dugaan penjualan tanah TKD secara sepihak ketika Samsul masih menjabat lurah.

 

“Sebagai warga Mampun kami merasa punya kepentingan. Karena yang dipersoalkan ini tanah TKD. Kalau benar dijual sepihak tentu kelurahan dirugikan. Jadi jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ketika berhadapan dengan pejabat,” tegasnya.

 

Ia juga mengaku telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Merangin.

 

“Saya sendiri sudah tiga kali dipanggil jadi saksi. Bukan saya saja, warga lain juga sudah dipanggil. Bahkan awal tahun 2026 lalu penyidik datang langsung ke Mampun meminta tanda tangan tambahan kepada warga,” katanya.

 

Menurut Masik, saat itu penyidik bahkan sempat memberi sinyal bahwa perkara tersebut segera memasuki tahap lebih lanjut.

 

“Waktu itu penyidik bilang tidak lama lagi camat akan segera dikurung. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ujarnya.

 

Masik meminta Polres Merangin segera memberikan kepastian hukum agar tidak muncul asumsi negatif di tengah masyarakat.

 

“Kami minta Polres Merangin serius dan terbuka menangani perkara ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut sampai masyarakat hilang kepercayaan. Kalau memang ada unsur pidana ya segera diproses. Kalau tidak ada, sampaikan juga secara terbuka,” katanya lagi.

 

Ia bahkan menegaskan warga siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

 

“Kalau memang masih begini terus, kami bersama warga siap melapor langsung ke Polda Jambi. Karena masyarakat butuh kepastian hukum, bukan janji-janji,” tegas Masik.

 

Informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, secara aturan, anggota kepolisian yang dinilai lalai atau lamban menangani pengaduan masyarakat dapat dikenakan sanksi etik maupun disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan kode etik profesi Polri. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik ke Propam Polri maupun Ombudsman RI apabila penanganan perkara dianggap tidak profesional atau berlarut-larut tanpa kejelasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin maupun Samsul Z belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini siap menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak pihak yang berkaitan dengan kasus ini. (*)

 

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 51
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kecamatan Tabir pemkab merangin Polres Merangin

Continue Reading

Previous: RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor : 15/Pdt.G/2026/PN Bko

Related Stories

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor : 15/Pdt.G/2026/PN Bko
  • HUKUM

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor : 15/Pdt.G/2026/PN Bko

Mei 20, 2026
Kasus Renah Alai, Hakim Tegaskan Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional. Warga Sebut Terdakwa ‘Pahlawan Adat’.
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kasus Renah Alai, Hakim Tegaskan Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional. Warga Sebut Terdakwa ‘Pahlawan Adat’.

Mei 20, 2026
Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang

Mei 14, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.