Merangin | Fokus Info News – Isu pemanggilan seorang oknum anggota DPRD Merangin berinisial S oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merangin mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit yang diduga menimbulkan persoalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan dilakukan terhadap S yang disebut-sebut berstatus sebagai ketua kelompok tani dalam program replanting sawit tersebut. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota DPRD Merangin.
Salah seorang anggota Polres Merangin saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya surat panggilan dari penyidik Tipikor. Meski demikian, ia menyebut pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Iya betul, tapi kita belum tahu apakah dia itu anggota DPRD atau bukan. Yang jelas pemanggilan ditujukan kepada ketua kelompok tani,” ujar salah seorang anggota Polres Merangin yang meminta namanya tidak dituliskan.
Sementara itu, S saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga membenarkan dirinya telah menerima panggilan dari pihak kepolisian. Namun ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dimaksud.
“Yo mas,” jawab singkatnya via chat whatsapp.
Belum diketahui secara pasti sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait pengelolaan program replanting tersebut. Namun informasi mengenai pemanggilan itu langsung menyita perhatian publik, mengingat program peremajaan sawit merupakan program strategis yang menggunakan dana besar dan menyangkut kepentingan para petani.
Program replanting sawit sendiri merupakan bantuan pemerintah untuk peremajaan kebun sawit rakyat yang sudah tidak produktif. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan kelompok tani, koperasi, hingga pihak pendamping teknis.
Dalam berbagai kasus yang pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, pengelolaan dana replanting sawit kerap menimbulkan persoalan hukum. Modus yang biasa ditemukan antara lain dugaan pemotongan dana bantuan, penggelembungan jumlah lahan, penggunaan data petani fiktif, hingga penguasaan proyek oleh kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Selain itu, terdapat pula modus berupa pengondisian kelompok tani agar seluruh proses administrasi dan pencairan dana dikendalikan pihak tertentu. Dalam beberapa kasus, dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun justru diduga tidak sepenuhnya sampai kepada petani penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Unit Tipikor Polres Merangin mengenai status hukum maupun agenda pemeriksaan terhadap pihak yang dipanggil tersebut. Polisi juga belum menjelaskan apakah perkara itu telah masuk tahap penyelidikan atau masih sebatas klarifikasi awal.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik, terlebih jika benar melibatkan figur publik atau pejabat daerah. (*)
Reporter : TopanBohemian
