Merangin | fokus info news : Masih ingat kasus penembakan yang terjadi di Margo Tabir Merangin pada pertengahan juni 2024 lalu. Kala itu warga menemukan sosok tubuh tergeletak di jalan yang belakangan diketahui bernama Anang Adiyono warga Desa Sungai Sahut.
Mulanya diduga Anang adalah korban pembegalan lantaran kondisi tubuh yang terlihat seperti ditembak. Namun setelah pihak kepolisian menyelidiki, terungkaplah pelaku yang terlibat kasus penembakan itu berjumlah tiga orang yaitu Puji Rahayu, Sam Candra Yasin dan Sugeng.
Setelah melalui masa masa persidangan di PN Bangko, akhirnya pada Senin 18 November 2024 ketiga terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Merangin.
Dari ketiga terdakwa itu, dua orang yaitu Puji dan Sugeng dituntut 16 tahun penjara sementara Candra dituntut 18 tahun penjara.
Berikut informasi singkat yang media ini sadur dari kolom penuntutan di website PN Bangko:
- Menyatakan Terdakwa “PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm)“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm)” dengan pidana penjara selama 16 (Enam Belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan. |
- Menyatakan Terdakwa “SUGENG Bin SUTRISNO“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana“ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “SUGENG Bin SUTRISNO” dengan pidana penjara selama 16 (Enam Belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Terdakwa “SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm)“ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana“ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm)” dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.(*)
Redaktur : TopanBohemian
1 thought on “3 Terdakwa Kasus Penembakan di Margo Tabir Jalani Sidang Penuntutan dari JPU Kejari Merangin”
Comments are closed.