
Fokus Info News | Merangin : Sebanyak 314 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur, usai upacara pengibaran bendera di halaman Kantor Bupati Merangin.\
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, menjelaskan bahwa jumlah penghuni lapas saat ini tercatat 440 orang. Dari jumlah tersebut, 314 orang menerima remisi, sementara 126 orang lainnya tidak mendapatkan remisi dengan sejumlah alasan.
“Sebanyak 67 orang berstatus tahanan, 33 orang belum menjalani masa pidana enam bulan, 21 orang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib, dan 5 orang merupakan residivis atau telah mengalami pencabutan pembebasan bersyarat,” terang Heri.
Adapun rincian remisi umum yang diberikan yakni:
* Remisi 1 bulan sebanyak 70 orang
* Remisi 2 bulan sebanyak 72 orang
* Remisi 3 bulan sebanyak 81 orang
* Remisi 4 bulan sebanyak 50 orang
* Remisi 5 bulan sebanyak 12 orang

* Remisi 6 bulan sebanyak 4 orang
* Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 1 orang
Dengan demikian, total penerima remisi umum berjumlah 290 orang.
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada 314 orang, dengan rincian:
* 1–30 hari sebanyak 21 orang
* 31–60 hari sebanyak 30 orang
* 61–90 hari sebanyak 263 orang
Penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika, yakni 157 orang. Disusul tindak pidana umum lainnya 101 orang, perlindungan anak 38 orang, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 10 orang, informasi dan transaksi elektronik (ITE) 7 orang, serta korupsi 1 orang.
Heri menambahkan, terdapat perbedaan jumlah penerima remisi umum dan dasawarsa. Hal ini disebabkan warga binaan yang menjalani hukuman subsider tidak bisa memperoleh remisi umum, namun tetap berhak menerima remisi dasawarsa.
“Remisi ini bukan hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman,” tutup Heri. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
