Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Kasus Renah Alai, Hakim Tegaskan Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional. Warga Sebut Terdakwa ‘Pahlawan Adat’.
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kasus Renah Alai, Hakim Tegaskan Hukum Adat Tak Boleh Bertentangan dengan Hukum Nasional. Warga Sebut Terdakwa ‘Pahlawan Adat’.

redaksi.fin Mei 20, 2026

Merangin | Fokus Info News – Sidang ketiga perkara dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Selasa (19/5/2026). Persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi itu kembali dipadati pengunjung dan menarik perhatian masyarakat.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi Hasan Basri selaku Kepala Desa Renah Alai, Hasan Sadi selaku Kepala Dusun II, Extra Ruben, Dusirwan, Siwan dari pihak korban, serta Suhardin dari lembaga adat Depati Seni Udo.

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan terkait peristiwa pengrusakan pondok, tanaman kopi dan tanaman kulit manis milik korban. Sebagian saksi mengaku melihat langsung aksi pengrusakan, sementara sebagian lainnya mengetahui peristiwa tersebut dari cerita para terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan enam terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan mampu merobohkan pondok milik korban seorang diri.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Dusirwan menyatakan dirinya tidak yakin pondok miliknya bisa dirusak hanya oleh enam orang.

“Tidak mungkin pondok saya yang besar bisa dirubuhkan hanya oleh enam orang. Pasti ada orang-orang lain yang ikut terlibat,” ujar Dusirwan di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menyoroti aturan adat yang menjadi pemicu konflik. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan adanya larangan mempekerjakan warga asal Selatan dan Palembang di Desa Renah Alai.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan dasar hukum aturan adat tersebut, termasuk apakah ada peraturan daerah yang secara spesifik melarang warga mempekerjakan orang Selatan maupun Palembang.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Desa Renah Alai mengakui tidak ada perda yang secara khusus mengatur larangan tersebut.

Majelis hakim lalu menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh hukum adat bertentangan dengan hukum nasional, kecuali memang ada perda yang mengaturnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Usai sidang, salah satu korban, H. Mashuri, menyampaikan penilaiannya terhadap jalannya persidangan. Ia menilai masih ada sejumlah pihak yang belum memberikan keterangan secara utuh di depan majelis hakim.

“Kami melihat masih banyak fakta yang belum disampaikan secara jujur, terutama terkait posisi kepala desa, kepala dusun dan lembaga adat dalam persoalan ini,” ujarnya.

Menurut H. Mashuri, kepala desa seharusnya mengetahui adanya potensi pergerakan massa karena sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

“Artinya sudah ada informasi dan pengetahuan tentang situasi yang akan terjadi. Itu menurut kami penting menjadi perhatian dalam persidangan,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap lembaga adat yang dianggap tidak memberi ruang penyelesaian terhadap keluarganya.

“Kami bukan menolak adat. Bahkan kami siap memenuhi kewajiban adat dan membayar denda. Tapi yang muncul justru kebijakan pengusiran,” ungkapnya.

Mashuri turut mempertanyakan netralitas kepala desa dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepala desa terlihat terus mendampingi terdakwa sejak proses di kepolisian hingga persidangan berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH menyebut persidangan hari ini semakin membuka fakta-fakta penting terkait perkara pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai.

“Kami melihat banyak fakta yang mulai terungkap dalam persidangan hari ini, terutama terkait rangkaian pengrusakan dan pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Muhammad Zen.

Meski demikian, pihaknya mengaku menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami percaya majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, dukungan masyarakat terhadap para terdakwa terlihat cukup kuat. Sejumlah warga yang hadir bahkan menyebut para terdakwa sebagai “pahlawan adat” karena dianggap berupaya mempertahankan aturan adat desa.

Menurut salah seorang warga, awalnya masyarakat hanya berniat melakukan sweeping terhadap pekerja luar daerah dan tidak memiliki rencana melakukan pengrusakan.

“Masyarakat sebenarnya hanya ingin menjalankan hasil keputusan adat. Tidak ada niat awal melakukan pengrusakan. Tapi situasi memanas karena ada ucapan-ucapan provokatif yang membuat emosi warga tersulut,” ujar warga tersebut.

Ia mengklaim narasi provokatif itu juga sempat disampaikan dalam persidangan, meskipun tidak memiliki bukti rekaman.

“Memang tidak ada rekaman, tapi banyak warga yang mendengar langsung ucapan tersebut,” tambahnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang

Kuasa hukum terdakwa, M. Fauzan Budi Saroko, SH menilai perkara tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi semata. Menurutnya, konflik yang terjadi dipicu oleh pelanggaran adat di satu sisi dan tindakan pengrusakan di sisi lain.

“Majelis hakim beberapa kali juga telah menyinggung bahwa dalam perkara ini terdapat dua persoalan yang berbeda. Ada persoalan pelanggaran adat yang dipersoalkan masyarakat dan ada pula tindakan pengrusakan yang dilakukan para terdakwa,” ujarnya.

Fauzan mengatakan para terdakwa sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara damai.

“Klien kami memahami bahwa tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun adat. Karena itu mereka sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap bersalaman sebagai bentuk penghormatan terhadap proses perdamaian,” katanya.

Namun menurut Fauzan, upaya damai tersebut belum mendapat respons dari pihak korban.

“Dalam konflik sosial seperti ini, semua pihak seharusnya bisa menahan ego masing-masing. Ketika kedua belah pihak sama-sama memiliki kekeliruan, maka penyelesaian yang mengedepankan rekonsiliasi sebenarnya menjadi jalan terbaik agar konflik tidak terus berkepanjangan di tengah masyarakat,” jelas Fauzan.

Menanggapi tudingan dirinya tidak netral, Kepala Desa Renah Alai, Hasan Basri menegaskan dirinya telah berupaya maksimal meredam konflik di tengah masyarakat.

“Saya justru berusaha menjaga agar persoalan ini tidak semakin meluas. Kalau saya tidak turun langsung sejak awal, mungkin konflik ini sudah jauh lebih besar,” ujar Hasan Basri.

Ia mengaku lelah menghadapi persoalan tersebut karena posisinya sebagai kepala desa membuat dirinya berada di tengah tekanan kedua belah pihak.

“Sebagai kepala desa tentu saya harus hadir ketika masyarakat menghadapi konflik. Itu bagian dari tanggung jawab saya sebagai pejabat publik,” katanya.

Terkait isu intimidasi saat mediasi di kantor desa beberapa waktu lalu, Hasan Basri membantah tuduhan tersebut.

“Mediasi itu memang ada, tetapi tidak ada intimidasi seperti yang diberitakan. Awalnya yang diundang hanya tiga orang, namun yang datang justru puluhan warga,” jelasnya.

Menurut Hasan Basri, warga yang mayoritas ibu-ibu datang karena penasaran adanya pertemuan di kantor desa.

“Ketika mereka tahu ada mediasi, memang ada beberapa yang bersorak. Tapi itu bukan intimidasi, situasinya tidak seperti yang dibayangkan,” tambahnya.

Di sisi lain, isu bahwa para terdakwa merasa dizalimi karena hanya mereka yang diproses hukum juga dibantah salah seorang terdakwa.

“Kami ikhlas menjalani proses hukum ini. Kalau memang harus dihukum, kami siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.

Meski demikian, terdakwa mengaku menyesal karena tindakan pengrusakan yang terjadi menurutnya tidak sesuai dengan nilai adat yang selama ini dijunjung masyarakat.

“Kami ingin menegakkan adat, tapi kami sadar tindakan pengrusakan bukan bagian dari hukum adat itu sendiri. Karena itu kami menyesal atas apa yang terjadi,” katanya.

Sidang perkara dugaan pengrusakan dan penganiayaan di Desa Renah Alai dijadwalkan kembali berlanjut pada 2 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

Reporter : TopanBohemian

diBaca : 93
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kecamatan Jangkat Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang

Related Stories

Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kuasa Hukum Korban Beberkan Fakta Sidang Renah Alai. Desak APH Bongkar Dalang

Mei 14, 2026
Mediasi Kasus Pengrusakan di Desa Renah Alai Terganggu, Korban Pilih Tinggalkan Kantor Desa.
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Mediasi Kasus Pengrusakan di Desa Renah Alai Terganggu, Korban Pilih Tinggalkan Kantor Desa.

Mei 13, 2026
Kasus PETI di Tabir Barat Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Adil
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA
  • POLEMIK

Kasus PETI di Tabir Barat Divonis 7 Bulan, Kuasa Hukum Nilai Putusan Adil

Mei 12, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.