Merangin | Fokus Info News : Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Muara Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Kedua terdakwa masing-masing bernama Ahyar Rambe Bin Sapar Rambe dan Ahmad Rangga Romadoni Bin Muhamad Ropi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangko, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 24/Pid.Sus/2026/PN Bko dalam klasifikasi perkara pertambangan mineral dan batubara.
Majelis hakim dalam amar putusannya pada Senin, 11 Mei 2026 menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan para terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Gio Valdo Diamanta, S.H., dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat merk XCMG warna kuning, beberapa galon diduga berisi BBM jenis solar, mesin dompeng, selang spiral, karpet penyaring, terpal hingga peralatan lainnya yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kuasa hukum para terdakwa, Andri Yanto, S.E., S.H., M.H., C.LA., C.PML., yang mendampingi terdakwa di bawah bendera Kantor Hukum Andri Yanto, menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum maupun kondisi para terdakwa selama persidangan berlangsung.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Kami menilai putusan ini cukup adil karena majelis telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan proporsional,” ujar Andri saat dimintai tanggapan usai putusan dibacakan.
Andri juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara terbuka dan profesional. Ia menilai proses persidangan berjalan dengan baik sejak awal hingga akhir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Begitu juga kepada jaksa penuntut umum serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andri berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum serta perhatian pemerintah terhadap persoalan ekonomi masyarakat di wilayah-wilayah rawan aktivitas PETI.
“Penegakan hukum memang harus berjalan, namun ke depan perlu juga solusi dan perhatian terhadap kondisi masyarakat agar persoalan PETI ini tidak terus berulang,” tutupnya. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
