Merangin | Fokus Info News : Tuntutan JPU yang bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus penembakan di Margo Tabir, disayangkan oleh keluarga korban alm Anang Adiyono. Mereka menganggap tuntutan 16 dan 18 tahun tidak sesuai dengan perlakuan terdakwa menghilangkan nyawa Anang Adiyono. Kekecewaan itu diungkapkan oleh keluarga korban kepada media ini pada Selasa 19 November 2024 di PN Bangko pasca sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa.
‘’Kami sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Selama kami mengikuti persidangan hingga hari ini, menurut kami terbukti pembunuhan berencananya,” kata Aristyanto, Adik korban alm Anang Adiyono.
Ditempat yang sama, Aminah Ibu alm Anang juga meminta majelis hakim memutuskan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.
‘’Saya ini orang tua yang melahirkan dan membesarkannya. Seorang ibu yang sangat mencintai anak anak. Kok tega sekali mereka berbuat seperti itu kepada anak saya,” kata Aminah
Aminah juga mengaku cukup mengenal sosok terdakwa Puji Rahayu. Bahkan dia menceritakan semasa hidup Anang putra pertamanya itu telah berencana membina rumah tangga bersama Puji Rahayu.
‘’Putra saya malah sudah pernah beli cincin loh, dia memperlihatkannya kepada saya. Katanya bukti keseriusan hubungannya dengan Puji,” cerita Aminah sambil sesekali menyeka air mata.
Namun dalam persoalan ini Aminah tegas menyatakan tidak ikhlas apabila hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis hakim, ringan.
‘’Saya maunya hukuman yang maksimal. Ini masalah nyawa loh,” pungkasnya.
Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Penembakan di Margo Tabir Jalani Sidang Penuntutan dari JPU Kejari Merangin
Sementara itu kuasa hukum keluarga alm Anang, Jonlesvik Sinaga mengatakan terdakwa diyakini dan terbukti telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Namun yang dikecewakan oleh keluarga adalah tuntutan JPU yang tidak merata.
‘’Kalau menurut kami memang terbukti dan meyakinkan secara hukum terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Nah yang dikecewakan oleh keluarga korban ini adalah tuntutan yang tidak merata,” ujar Jon.
‘’Memang Candra eksekutornya, dia dituntut 18 tahun sementara Sugeng penyedia senjata api hanya dituntut 16 tahun. Dan menurut kami yang lebih ekstrem lagi adalah peran Puput (Puji Rahayu, red). Bagi kami dia inilah sumber masalahnya. Yang mengatakan ‘beri pelajaran’ , dia dituntut hanya 16 tahun,” sambung Jon.
Masih dikatakan Jonlesvik, seharusnya saat penuntutan JPU menuntut hukuman yang maksimal. Namun karena tuntutan telah dilakukan maka pihaknya kini berharap Hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa.
‘’Kami atas nama keluarga korban mengharapkan Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang semaksimalnya dalam kasus ini,” tutupnya.
Informasi yang media ini peroleh sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Rabu 20 November 2024.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian