
Merangin | Fokus Info News – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini di dua desa di Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, yaitu Desa Markeh dan Desa Renah Medan. Informasi ini telah menjadi rahasia umum hingga mencuat di sejumlah media online, yang menyebut adanya pungutan terhadap sopir pembawa alat berat yang melintas di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah desa di dua wilayah itu disebut-sebut meminta pungutan sebesar Rp 3 juta untuk setiap kendaraan pengangkut alat berat yang melintas. Pungutan ini diklaim mengacu pada peraturan desa (perdes) setempat.
“Kades menyebut pungutan ini sesuai aturan perdes, dan telah disepakati oleh Bupati Merangin. Camat juga tau masalah ini tapi pura-pura dak tau,” ungkap seorang sopir pembawa alat berat di Desa Markeh, Kamis (25/09/2025), sebagaimana dikutip dari salah satu media online.
Menanggapi kabar tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DR. Deddi Candra, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Merangin, Ihsan, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan di dua desa tersebut.
“Saya tidak tahu permasalahan ini,” kata Ihsan.

Ihsan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin tidak pernah memberikan persetujuan atau menerima dana dari pungutan yang dimaksud.
“Pemkab Merangin tidak mengetahui hal ini dan tidak pernah tau. Apalagi uangnya kami tidak terima. Silakan konfirmasi ke pak camat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Markeh dan Desa Renah Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Media ini siap menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.(*)
Sumber :
https://satukomando.com/
https://www.pemayung.id/
Reporter : TopanBohemian
