
Ilustrasi
Merangin | Fokus Info News : Warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, tengah menghadapi permasalahan administrasi desa akibat kondisi Kepala Desa (Kades), Sudirman yang telah sakit selama lebih dari enam bulan. Kondisi ini berdampak langsung pada tertundanya pembayaran gaji pegawai desa diantaranya guru ngaji, guru madrasah, lembaga adat, dan pegawai syara dan lainnya.
Baca juga : Sejumlah Pegawai Desa Pulau Baru Belum Terima Gaji TA 2024. Sekdes Sebut Tidak Ada Masalah.
Bendahara Desa Pulau Baru, Nanda dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan itu lantaran dana telah terpakai untuk keperluan pengobatan Kades.
‘’Iya itu benar tahun 2024 ada penundaan pembayaran gaji di desa kami. Karena dananya telah terpakai untuk biaya pengobatan Kades yang mengalami sakit,” kata Nanda.
Meski demikian, Nanda memastikan sebelum bulan Ramadhan dana gaji yang merupakan hak pegawai akan segera diserahkan.
‘’Sejak awal tidak ada niat untuk menzolimi masyarakat, tapi kala itu keadaan yang mendesak, Inikan berhubungan dengan nyawa manusia. Namun Insyaallah sebelum bulan puasa ini kami akan menyerahkan gaji mereka,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Sekdes, Zulkifli yang klaim telah melaksanakan mediasi, Nanda meluruskannya. Menurut Nanda bukanlah mediasi melainkan rembuk keluarga untuk memecahkan persoalan dana yang telah terpakai itu agar segera dapat diganti.
‘’Sepengetahuan saya kala itu kami musyawarah keluarga mencari solusi agar dana yang telah terpakai untuk pengobatan dapat segera diganti. Jadi dana penggantinya kelak bukan bersumber dari dana desa, melainkan dari pribadi,” terangnya.
‘’Ada sebidang tanah yang akan dijual untuk mengganti dana tersebut,” tambahnya.
Sementara itu salah seorang tokoh Agama Desa Pulau Baru menyambut baik apa yang dikatakan Bendahara Desa. Meski demikian dia malah menyayangkan statemen Sekdes di media yang klaim telah dilakukan mediasi atas persoalan itu.
‘’Apa yang saya katakan ternyata dibenarkan sendiri oleh pak Bendahara, bahwa tidak ada namanya mediasi. Kalau rembuk keluarga ya itu urusan mereka lah, wajar tidak mengundang kami sebagai ‘pihak’ penerima gaji,” pungkasnya.(*)
Reporter : HendraSlango
Redaktur : TopanBohemian
