
Jpeg
Merangin | Fokus Info News – Ketua LSM Sapurata, Mirza SH, angkat bicara terkait proses pemeriksaan dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Karang Berahi. Ia menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus transparan dalam menangani perkara tersebut agar publik mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat, Mirza menyatakan pihaknya siap melaporkan secara resmi dugaan kasus itu apabila dibutuhkan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat dasar hukum penyelidikan.

Baca juga : Kades Karang Berahi Akui Pernah Klarifikasi di Polres Terkait PTSL, Sebut Hanya Sekali.
“Kalau memang diperlukan, kami siap membuat laporan resmi. Bukan hanya sebatas informasi atau pemberitaan media saja,” tegas Mirza.
Ia menilai, selama ini pemeriksaan terhadap Kades Karang Berahi oleh pihak kepolisian lebih banyak didasari laporan informasi dan publikasi di media. Padahal, kata Mirza, untuk menjamin proses hukum berjalan objektif, dibutuhkan landasan laporan resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.(*)
Reporter : TopanBohemian
