‘’Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis, pledoi,” Dede Riskadinata SH
Fokus Info News | Merangin : Sidang kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 di PN Bangko beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Meskipun selama prosesi tiap persidangan JPU diduga tidak dapat menghadirkan saksi pelapor korban di hadapan hakim dalam sidang, JPU tetap meyakini terdakwa telah melanggar melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bernama Erawati penjara selama 6 tahun.
Baca juga : Sidang TPPO di PN Bangko Tuai Sorotan. Pelapor Korban Diduga Tidak Dapat Dihadirkan
Berikut sebagian petikan pembacaan tuntutan JPU : ‘Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
- menyatakan terdakwa Erawati binti Viktor Saragi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erawati dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.250.000 dirampas untuk Negara. Satu buah buku besar warna hijau merek okey satu buah buku kecil warna merah merek okey satu buku kecil warna biru merek TANAKI dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar terdakwa dibebani agar membayar perkara sebesar Rp.5.000.
Dikonfirmasi, Dede Riskadinata, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan tidak sepaham dengan tuntutan JPU. Dia berpendapat selama proses persidangan JPU tidak dapat memenuhi unsur barang bukti.
‘’Dalam fakta persidangan jaksa pun tidak bisa menghadirkan saksi korban maupun saksi pelapor di depan hakim. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa ada keseimbangan hukum. Kami tidak bisa menggali keterangan dari saksi pelapor maupun saksi korban,” kata Dede.
‘’Mereka hanya menghadirkan saksi dari pihak kepolisian padahal kesaksiannya hanya mendengarkan percakapan dari saksi dan korban. Sepengetahuan saya saksi yang sah itu menyampaikan langsung di depan hakim. Seperti kami yang telah menghadirkan saksi yang meringankan saksi mata dan saksi fakta di depan hakim pada sidang 23 Oktober 2024,” beber Dede seraya menunjukkan Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP.
‘’Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis, pledoi,” sambung Dede
Terkait barang bukti, Dede klaim uang sebesar Rp.1.250.000 itu bukanlah pemasukan terdakwa melainkan uang yang dititipkan sebagai tabungan karyawannya.
‘’Saya memandang jaksa salah penafsiran terhadap uang tersebut yang mereka jadikan barang bukti. Jadi sebenarnya karyawan Erawati itu menabung dan kapanpun boleh diambil. Jadi bila mereka hendak mengirim uang untuk keluarganya, dapat meminta dengan Erawati. Karena itu memang haknya karyawan,” terang Dede.
Dede juga menilai apa yang dituntut tidak sesuai dengan keterangan saksi yang hadir di depan hakim. Dia juga klaim tidak ada penyekapan, kerja paksa bahkan Erawati tidak meminta saksi pelapor untuk bekerja kepada dirinya.
‘’Erawati tidak meminta mereka bekerja di panti pijatnya. Mereka sendirilah yang mendatangi Erawati di terminal di Medan untuk meminta ikut bekerja di Merangin. Padahal kala itu Erawati tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ongkos empat orang wanita itu. Akhirnya Erawati berhasil nego dengan pihak jasa transportasi, ongkos empat orang wanita itu dibayar setelah sampai di Merangin,” cerita Dede berdasarkan keterangan terdakwa.
‘’Oiya, usaha panti pijat milik Erawati itu memiliki izin resmi,” pungkas Dede.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
1 thought on “Meski Tak Dapat Hadirkan Saksi Pelapor Korban Di Sidang, JPU Tuntut Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara”
Comments are closed.