
Merangin | Fokus Info News : Abdul Gapur dan Saihon warga Desa Muara Panco Barat, mengaku terkejut setelah menerima surat resmi dari Pemerintah Desa Muara Panco Barat Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin yang meminta mereka mengembalikan kelebihan pembayaran upah sebesar Rp26.170.000. Surat tersebut merujuk pada tindak lanjut hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Merangin terhadap proyek rehabilitasi jembatan gantung di desa tersebut.
Surat yang tertulis ditujukan kepada Saihon sebagai kepala tukang kegiatan rehabilitasi jembatan gantung Desa Muara Panco Barat itu menindaklanjuti surat Bupati Merangin bernomor 700/489/Inspektorat/2025 tanggal 14 Mei 2025 dengan tiga poin utama yaitu :
- Mengembalikan kelebihan pembayaran upah senilai Rp26.170.000 ke rekening desa di Bank 9 Jambi atas nama Pemdes Muara Panco Barat;
- Menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal surat;
- Menyerahkan bukti tindak lanjut kepada Inspektorat melalui Kepala Desa.
Informasi yang media ini peroleh Proyek rehabilitasi jembatan gantung sepanjang lebih kurang 80 meter itu dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp250 juta. Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi pemasangan lantai plat besi, tali seling, serta pengecatan.
Diwawancarai media ini, Abdul Gapur menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai tukang bersama beberapa rekan lainnya. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diberikan pihak desa, dan hasil pekerjaan telah diserahterimakan serta digunakan oleh masyarakat.

“Dalam proyek itu, kami hanya menerima upah sebesar Rp42 juta. Belanja bahan dilakukan oleh pihak lain, sepengetahuan saya dilakukan oleh pihak desa. Kami hanya mengerjakan dan memasang material yang sudah tersedia,” ujar Abdul Gapur kepada media.
Ia pun mempertanyakan dasar dari permintaan pengembalian dana tersebut. “Kalau memang harus kami kembalikan Rp26 juta dari total upah, berarti kami hanya menerima sekitar Rp15 juta untuk pekerjaan seberat itu. Apakah itu adil?” ungkapnya.
‘’Dan lagi apa kami harus menarik kembali upah anggota yang bekerja selama pembangunan itu. Bisa tumbuh konflik nanti,” tambah Abd Gapur.
Pj Kepala Desa Muara Panco Barat, Ahmad Tarmizi, dikonfirmasi membenarkan surat yang dikirim itu ditujukan kepada Kepala tukang agar mengembalikan temuan kelebihan upah. Dia klaim penerbitan surat tersebut berdasarkan perintah tertulis dari pihak Inspektorat Merangin.
‘’Iya itu benar, surat yang kami kirim menggunakan kop surat resmi Pemdes. Apa yang kami lakukan itu sesuai perintah tertulis dari Inspektorat Merangin,” kata Ahmad Tarmizi.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Defi Mardika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut dan akan menanyakan terlebih dahulu kepada Irbansus (Irban Khusus).
‘’Saya sedang rapat, nanti saya Tanya dulu sama Irbansus,” singkat pesan WA Defi. (*)
Reporter : TopanBohemian
