
Merangin | Fokus Info News – Polres Merangin mendapat apresiasi dari masyarakat setelah merespons cepat laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.
Laporan informasi dengan nomor LI/471/IX/RES.1.10./2025/Reskrim, tertanggal 15 September 2025, itu berkaitan dengan kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, yang dilaporkan terjadi pada Mei 2025.
Menurut sejumlah warga, Polres Merangin dinilai proaktif dalam menanggapi laporan, sekaligus transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus. Sebagai tindak lanjut, penyidik mengeluarkan surat undangan klarifikasi perkara bernomor B/953/IX/Res.1.10./2025/Reskrim.
Masyarakat juga mengapresiasi kemudahan koordinasi dan komunikasi yang diberikan penyidik, Bribda A. Raihan Andika. Hal ini disebut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Merangin atas respons cepat dan tindak lanjut yang diberikan. Kami merasa laporan kami didengar dan ditangani dengan serius,” ujar salah seorang warga.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono, S.H., menegaskan bahwa apresiasi masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran Polres Merangin untuk terus meningkatkan pelayanan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan serius dan profesional,” tegas Iptu Mulyono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat akan mewujudkan situasi Kabupaten Merangin yang semakin aman dan kondusif. (*)
Redaktur : TopanBohemian
Sumber : satukomando.com
