
Merangin | Fokus Info News : Ketegangan antara warga Desa Simpang Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin dan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) yang beroperasi di Langling, kembali mencuat. Tim panitia pembangunan Tanah Kas Desa (TKD) setempat menyurati perusahaan tersebut guna mempertanyakan kelanjutan pembangunan lahan TKD yang telah disepakati sejak tahun 2008.
Surat pertama dilayangkan oleh panitia pembangunan TKD pada 15 April 2025. Dalam surat tersebut, mereka mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Tuntutan Warga Nomor: 02/KESP/KDA-SLM-TSRA/07/2008, yang telah dituangkan dalam akta notaris. Kesepakatan itu memuat komitmen PT KDA untuk membangun lahan TKD sebagai bentuk penyelesaian atas tuntutan masyarakat saat itu.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. Hal ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Ketua panitia pembangunan TKD, Ahmad Jambi, menyebut pihaknya merasa dirugikan oleh sikap diam perusahaan.
“Kami sudah beritikad baik menyurati secara resmi, namun tidak ada respon. Ini menyakitkan dan merugikan masyarakat kami yang sudah lama menanti janji pembangunan TKD ini,” ujar Ahmad Jambi, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, panitia kembali melayangkan surat kedua tertanggal 8 Mei 2025. Dalam surat tersebut, panitia menyampaikan empat poin peringatan:

- Akan melakukan pematokan atau klaim atas tanah milik PT KDA seluas 20 hektare yang berbatasan langsung dengan TKD, sebagai kompensasi atas kelalaian perusahaan.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami desa sejak tahun 2008 akibat keterlambatan pembangunan.
- Jika tidak ada tanggapan, masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa secara terbuka.
- Panitia menetapkan batas waktu jawaban hingga 19 Mei 2025.
Dibeberkan Ahmad, PT KDA akhirnya mengirimkan balasan surat bertanggal 17 Mei 2025. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan komitmen melanjutkan pembangunan TKD, namun menyebut masih ada kendala teknis terkait penetapan sebagian lahan yang akan dibangun oleh pihak desa. Pihak perusahaan juga mengusulkan dialog untuk mencari solusi terbaik.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyayangkan lambannya respon dari perusahaan. “Kami sudah terlalu lama bersabar. Masyarakat hanya ingin haknya dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah lama dibuat dan disahkan secara hukum,” tegasnya.
Masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin kini menanti langkah nyata dari perusahaan, sembari berharap komunikasi yang dibuka kembali dapat membuahkan hasil yang adil dan berpihak pada kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi apakah pihak desa dan perusahaan telah menetapkan jadwal pertemuan lanjutan untuk membahas solusi konkret dari persoalan yang sudah berlarut selama lebih dari 15 tahun tersebut.(*)
Reporter : TopanBohemian
