
Kasus Diduga Terkait Penyebaran Konten Fitnah di Medsos dan Aplikasi Pesan Singkat
Palembang | Fokus Info News : Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang pada Senin, 16 Juni 2025. Laporan itu dibuat usai Fikri merasa dirugikan atas pernyataan yang disebarluaskan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar dan telah mencoreng reputasinya di hadapan publik.
“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” tegasnya.

Polrestabes Palembang disebut telah menerima laporan tersebut dan kini sedang melakukan penyelidikan awal. Dugaan pelanggaran yang disorot mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang mengandung unsur fitnah dan berpotensi merugikan pihak lain.
Penyidik disebut tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan dari para saksi guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di tahap awal.
Muhammad Fikri Abdillah berharap laporan yang ia ajukan dapat diproses secara objektif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Citizen Journalism)
