Dede Riskadinata : Pro Kontra dalam Kasus Hukum, Itu lumrah !
Merangin | fokusinfonews.com : Alih alih mendapat full simpati, tindakan Direktur RSD Kol Abundjani melaporkan dua akun facebook ke Polres Merangin malah juga mendapatkan antipati dari sebagian netizen.
Sikap Irwan Kurniawan selaku Direktur RSD Kol Abundjani Bangko yang tak terima nama dan instansi yang dipimpinnya itu disebut-sebut di media sosial hingga berujung pada laporan polisi, melahirkan polemik di publik khususnya di dunia maya.
Pantauan media ini di platform facebook, respon pro dan kontra atas tindakan Irwan Kurniawan terus bergulir. Analisis media ini, kubu yang pro melihat dari sudut persona akun pengunggah yang dinilai kerap melontarkan narasi kontroversial dalam tiap postingan yang dianggapnya adalah kritikan. Sementara kubu yang kontra menjunjung kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UUD 1945 khususnya UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
Baca juga : Direktur RSD Kol Abundjani Bangko Laporkan Dua Akun Facebook. Diduga Lakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik.
Beberapa komentar tertulis di kolom komentar dari netizen menyoroti kasus tersebut seperti ditulis oleh akun fb RDD menyatakan bahwa fasilitas ‘kotak saran’ hanya berada di Rumah Sakit (RS). Oleh karena itu RDD menyarankan agar pihak RS membangun fasilias pengaduan secara online dengan maksud jangkauan masyarakat yang ingin mengadu atas pelayanan RS jadi lebih luas.
Akun fb BY menulis dalam kasus itu sebaiknya melakukan klarifikasi dan diskusi. Dengan demikian tiap indikasi kelemahan dapat diperbaiki. Senada juga ditulis oleh akun fb PSH yang mengandaikan dirinya pejabat maka akan lebih suka berdebat, bukan melaporkan ke penegak hukum.
Tidak jauh beda, akun fb RG mengkritisi kenapa RS pemerintah lebih memilih melapor ke penegak hukum. Akun fb MSIS malah mewanti-wanti resiko yang dialami oleh para pengkritik apabila dalam penyampaian aspirasinya berhadapan dengan karakter pejabat seperti yang dimaksud.
Beberapa netizen yang mendorong kasus itu diselesaikan secara hukum seperti dituliskan oleh akun fb ML yang menganggap platform facebook tidak memiliki badan hukum, maka apabila ada yang menghujat dipersilahkan melaporkannya. Akun fb RR dan MT serasa memberi semangat kasus tersebut memang seharusnya dilaporkan. ‘Laporkan saja’ tulis RR, ‘Mantap Pak direktur’ tulis MT.
Skeptisisme dalam kasus ini dituliskan oleh akun fb DD. Dia merasa tindakan tersebut hanya gertakan dengan tujuan tertentu. Dalam kesempatan itu akun DD juga mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mulyadi terhadap Barlep.
Tidak hanya respon dalam kolom komentar, sejumlah akun fb juga terpantau menulis status yang diduga berkaitan dengan kasus laporan direktur RSD Kol Abundjani, Irwan Kurniawan terhadap akun fb An Ridho Riski Muda.
Sementara itu Dede Riskadinata SH kuasa hukum Irwan Kurniawan menganggap pro kontra dalam tiap kasus merupakan hal biasa. Dia bilang saat ini pihaknya dalam masa menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Polres Merangin.
‘’Adanya pro kontra itu biasalah. Anggap saja dinamika dalam memandang sebuah perkara. Yang jelas karena saat ini kasus itu telah dilaporkan, ya tunggu saja perkembangannya dalam beberapa hari kedepan,” pungkas Dede Riskadinata.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian