
H Faidillah Darma Alias H Diding. Pengacara Domisili Merangin
Merangin | Fokus Info News : H Faidillah Darma, SH Seorang pengacara senior Kabupaten Merangin atau yang lebih akrab disapa ‘Om Diding Pengacara’, menyampaikan keberatannya atas tindakan oknum Kejaksaan Negeri Merangin yang dinilai tidak mengindahkan putusan hakim terkait pembebasan kliennya dalam sebuah perkara hukum yang tengah berlangsung.
Diding menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan serta mengabaikan supremasi hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum. Ungkapan itu diutarakannya melalui media ini pada Jumat 14 Maret 2025, berdasarkan peristiwa yang dialaminya yaitu bahwa kliennya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bangko, namun pihak kejaksaan masih menahan kliennya, mengabaikan HAM.
“Putusan hakim adalah keputusan final yang harus dihormati. Jika ada keberatan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan mengabaikan putusan pengadilan. Oke lah alasannya akan kasasi, tapi klien saya itu seharusnya bebaskan dulu,” ujar Diding dengan tegas.
‘’Putusannya kemarin (kamis 13 Maret 2025) jam 1 siang. Begitu dibacakan putusan maka semua surat surat berkas administrasi kami siapkan dan ajukan pada hari itu juga. Tapi hingga sekarang, klien kami belum dibebaskan dengan alasan mereka mau melanjutkan kasasi,” kata Diding.

Diding menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya sikap oknum kejaksaan ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal bagaimana hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jika putusan hakim bisa diabaikan begitu saja, lalu di mana kepastian hukum?” tambah Diding seraya menegaskan akan melaporkan kasus (oknum) itu ke Kejagung

Terakhir, H Faidillah Darma, SH yang juga didampingi dua pengacara lainnya yaitu Heri Susanto, SH dan Muhammad Iqbal SH, menyerukan kepada publik dan organisasi advokat lainnya untuk turut mengawasi dan mengawal kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas di masa depan.
Hingga berita ini publikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Merangin belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan keberatan dari advokat. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Reporter : TopanBohemian

1 thought on “Dugaan Pelanggaran Supremasi Hukum !. Pengacara di Merangin Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa”
Comments are closed.