
Merangin | Fokus Info News : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Nofry Hardi SH MH, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pengacara mengenai tidak dibebaskannya seorang terdakwa yang telah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangko.
Dalam pernyataannya, Nofry Hardi menegaskan bahwa status penahanan terdakwa bukan lagi berada di bawah tanggung jawab kejaksaan, melainkan sudah menjadi tahanan pengadilan.
“Kami ingin meluruskan bahwa setelah perkara disidangkan dan putusan dibacakan, status penahanan terdakwa bukan lagi di bawah Kejaksaan, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan,” jelasnya, Jumat malam,14 Maret 2025.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Supremasi Hukum !. Pengacara Geram Kliennya Tak Dibebaskan Jaksa
Lebih lanjut, terlebih dahulu Nofry menerangkan bahwa Jaksa berpegang pada ketentuan yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara dalam kasus ini Jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), tertuang pada Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

‘’Tapi apabila ada permohonan secara etika yang mengedepankan adab bersikap, maka ada diskresi sebagai solusinya. Tapi terus terang tidak ada upaya mereka melakukan itu, malah bertindak mengenyampingkan elegansi profesionalitas mereka sebagai advokat,” ungkap Nofry.
Nofri juga bilang terkait adanya polemik mengenai pembebasan terdakwa, semestinya pembebasan tersebut tidak lagi memerlukan surat dari Kejari. Namun, kemungkinan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merasa khawatir karena selama ini setiap pembebasan terdakwa dari tahanan selalu didasarkan pada surat dari Kejaksaan.
“Kembali ke tadi, terdakwa itu merupakan tahanan pengadilan. Jadi seharusnya tidak perlu surat dari Kejari, tetapi mungkin pihak Lapas memiliki kekhawatiran tersendiri,” ujarnya.
Meskipun merasa telah menjadi sasaran amarah para pengacara, namun dalam kasus ini Nofry tetap mengambil solusi yang baik agar pihak Lapas tidak ragu dalam mengeluarkan terdakwa dari tahanan, JPU pun mengambil inisiatif dengan menulis surat diskresi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
‘’Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses hukum. Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan,” pungkasnya.(*)
Reporter : TopanBohemian
