Merangin | fokusinfonews.com : pj Bupati Merangin, Jangcik Mohza menyarankan dilaksanakannya RJ (Restorative Justice) dalam kasus seorang pengusaha bernama Tekun yang klaim telah melaporkan mantan Pj Bupati Merangin, H Mukti ke Polres Merangin terkait dugaan wanprestasi. Saran itu disampaikannya disela pelaksanaan pelantikan pimpinan DPRD Merangin, senin 30 September 2024.
‘’Soal kebenarannya saya juga belum tahu. Karena saya hanya membaca dari media. Nanti benar atau tidaknya akan ada lembaga yang lebih tahu,” kata Jangcik Mohza.
Baca juga : Terendus Upaya Pemutarbalikkan Fakta di Kasus Pengusaha ‘Polisikan’ Mantan Pj Bupati Merangin.
‘’Konsep hidup kita di dunia ini tidak ada yang lebih baik dari pada saling bermusyawarah mufakat, tidak saling lapor. Kitakan lebih menjunjung restorative justice. Yang jelas saat ini kita lihat saja perkembangannya,” pungkas Jangcik.(*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian