Skip to content
Fokus Info News

Fokus Info News

'Bacaan DiWaktu Luang'

  • NASIONAL
    • KONFLIK
  • DAERAH
    • INFO DESA
  • HUKUM
    • PIDANA
    • PERDATA
    • NARKOBA
  • POLITIK
    • PILKADA
    • LEGISLATIF
  • SOSIAL SENI BUDAYA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
    • LEGISLATIF & EKSEKUTIF
    • SEREMONIAL
    • PENDIDIKAN
    • KINERJA
  • REDAKSI
fokus info visual
  • Home
  • NASIONAL
  • Kasus Pengrusakan di Renah Alai Masuk ‘Meja Hijau’, 6 Terdakwa Akui Kesalahan di PN Bangko
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KONFLIK
  • NASIONAL
  • POLEMIK

Kasus Pengrusakan di Renah Alai Masuk ‘Meja Hijau’, 6 Terdakwa Akui Kesalahan di PN Bangko

redaksi.fin Mei 7, 2026

Oplus_131072

Merangin | Fokus Info News – Perkara dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bangko. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat karena kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik luas di tengah publik. Sejak pagi, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para terdakwa.

 

Enam terdakwa yang menjalani persidangan diketahui berstatus tahanan kota. Mereka yakni Rozi Ahmad Saputra, Dudun Abgandi, Idil Saputra, Sabani alias Pak Rio, Migoni Saputra, serta Usman alias Pak Riko.

 

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa dimintai keterangan awal terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan sebuah kesalahan.

 

Suasana sidang berlangsung tertib meskipun jumlah pengunjung terlihat jauh lebih ramai dibanding persidangan perkara umum lainnya. Sejumlah korban tampak hadir secara langsung bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Pihak korban juga menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Abu Hasim, H. Mashuri, dan Anggi. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam konflik di Desa Renah Alai tersebut.

 

Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH yang didampingi Ahmad Roby, SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.

 

“Perkara ini bukan sekadar persoalan biasa, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Muhammad Zen kepada media.

 

Baca juga : Sengketa Wilayah Adat Renah Alai Memanas, Warga Soroti Peran A.H. yang Diduga Lakukan Perambahan TNKS

 

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan pengeroyokan maupun pengrusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menilai proses hukum yang terbuka menjadi langkah penting agar masyarakat melihat bahwa hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan.

 

Dalam persidangan, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Namun demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyelesaian damai hanya mungkin dilakukan apabila terdapat tanggung jawab nyata dari para terdakwa terhadap kerugian yang dialami korban.

 

“Kami tidak menutup ruang perdamaian. Tetapi perdamaian harus dibangun dengan itikad baik, termasuk adanya penggantian seluruh kerugian korban. Jangan sampai perdamaian hanya menjadi formalitas tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

 

Muhammad Zen turut menyoroti latar belakang konflik yang disebut berkaitan dengan keputusan adat di desa setempat. Ia menilai kebijakan yang diduga melarang warga tertentu tinggal di desa berpotensi memicu gesekan sosial dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

 

“Keputusan yang bersifat diskriminatif tentu dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup dan mencari penghidupan secara layak tanpa intimidasi,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa peristiwa yang kini berujung di pengadilan seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah desa, agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

Meski membuka ruang damai, pihak korban memastikan proses hukum tetap harus berjalan secara tegas apabila tidak ditemukan kesepakatan yang adil bagi korban.

 

“Kalau memang tidak ada penyelesaian yang serius, maka kami meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai hukum lemah terhadap tindakan seperti ini,” ujarnya.

 

Baca juga : 12 Hari Berlalu, Korban Pengrusakan di Desa Renah Alai Nilai Pemkab Merangin Abai. Siap Laporkan Kasus ke Presiden

 

Kasus tersebut diketahui bermula dari insiden pada 28 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan sejumlah rumah warga serta kebun kopi milik korban mengalami kerusakan. Kerugian materil yang ditimbulkan pun disebut cukup besar.

 

Sukarmi, salah satu korban, berharap persidangan yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan warga lain yang terdampak.

 

“Kami datang ke pengadilan karena ingin mencari keadilan. Harapan kami, semua diproses secara jujur dan terbuka,” katanya.

 

Hal serupa disampaikan Abu Hasim yang mengaku mengalami kerusakan tanaman kopi akibat kejadian tersebut. Ia berharap seluruh proses berjalan transparan tanpa keberpihakan terhadap pihak mana pun.

 

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian dari masing-masing pihak. Sejumlah kalangan masyarakat mengaku akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

 

diBaca : 131
Keep Scrolling
Tags: berita jambi berita merangin Kecamatan Jangkat Kejari Merangin PN Bangko Polres Merangin

Continue Reading

Previous: Kantor Koorwil Pendidikan Muara Siau Terbengkalai, Guru dan Kepsek Kesulitan Urus Administrasi.

Related Stories

Kantor Koorwil Pendidikan Muara Siau Terbengkalai, Guru dan Kepsek Kesulitan Urus Administrasi.
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN

Kantor Koorwil Pendidikan Muara Siau Terbengkalai, Guru dan Kepsek Kesulitan Urus Administrasi.

April 28, 2026
Sopir 3 Ton Solar Subsidi ‘Bernyanyi’, Dugaan Mengarah ke Pengusaha Alat Berat di Merangin
  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PIDANA

Sopir 3 Ton Solar Subsidi ‘Bernyanyi’, Dugaan Mengarah ke Pengusaha Alat Berat di Merangin

April 26, 2026
Sekdin Disdikbud Merangin Keluhkan Kebijakan Penghapusan Apel Sore
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH

Sekdin Disdikbud Merangin Keluhkan Kebijakan Penghapusan Apel Sore

April 25, 2026

Categories

  • ADVERTORIAL
  • CITIZEN JOURNALISM
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INFO DESA
  • KESENIAN
  • KINERJA
  • KONFLIK
  • LEGISLATIF
  • LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • PERDATA
  • PIDANA
  • PILKADA
  • POLEMIK
  • POLITIK
  • SEREMONIAL
  • TOKOH
  • UMKM KITA
  • Uncategorized

ARSIP BERITA

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
Fokus Info News . Com | DarkNews by AF themes.