Oplus_131072
Merangin | Fokus Info News – Perkara dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bangko. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan identitas para terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan tersebut menarik perhatian masyarakat karena kasus ini sebelumnya sempat memicu polemik luas di tengah publik. Sejak pagi, ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para terdakwa.
Enam terdakwa yang menjalani persidangan diketahui berstatus tahanan kota. Mereka yakni Rozi Ahmad Saputra, Dudun Abgandi, Idil Saputra, Sabani alias Pak Rio, Migoni Saputra, serta Usman alias Pak Riko.
Di hadapan majelis hakim, para terdakwa dimintai keterangan awal terkait dakwaan yang dibacakan jaksa. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa mengakui bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan sebuah kesalahan.
Suasana sidang berlangsung tertib meskipun jumlah pengunjung terlihat jauh lebih ramai dibanding persidangan perkara umum lainnya. Sejumlah korban tampak hadir secara langsung bersama keluarga dan kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya proses persidangan.
Pihak korban juga menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Abu Hasim, H. Mashuri, dan Anggi. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi dalam konflik di Desa Renah Alai tersebut.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH yang didampingi Ahmad Roby, SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menyimpang dari rasa keadilan masyarakat.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan biasa, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Muhammad Zen kepada media.
Baca juga : Sengketa Wilayah Adat Renah Alai Memanas, Warga Soroti Peran A.H. yang Diduga Lakukan Perambahan TNKS
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa setiap tindakan pengeroyokan maupun pengrusakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menilai proses hukum yang terbuka menjadi langkah penting agar masyarakat melihat bahwa hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur perdamaian. Namun demikian, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyelesaian damai hanya mungkin dilakukan apabila terdapat tanggung jawab nyata dari para terdakwa terhadap kerugian yang dialami korban.
“Kami tidak menutup ruang perdamaian. Tetapi perdamaian harus dibangun dengan itikad baik, termasuk adanya penggantian seluruh kerugian korban. Jangan sampai perdamaian hanya menjadi formalitas tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Muhammad Zen turut menyoroti latar belakang konflik yang disebut berkaitan dengan keputusan adat di desa setempat. Ia menilai kebijakan yang diduga melarang warga tertentu tinggal di desa berpotensi memicu gesekan sosial dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Keputusan yang bersifat diskriminatif tentu dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup dan mencari penghidupan secara layak tanpa intimidasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa peristiwa yang kini berujung di pengadilan seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah desa, agar konflik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Meski membuka ruang damai, pihak korban memastikan proses hukum tetap harus berjalan secara tegas apabila tidak ditemukan kesepakatan yang adil bagi korban.
“Kalau memang tidak ada penyelesaian yang serius, maka kami meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai hukum lemah terhadap tindakan seperti ini,” ujarnya.
Kasus tersebut diketahui bermula dari insiden pada 28 Oktober 2025 lalu yang mengakibatkan sejumlah rumah warga serta kebun kopi milik korban mengalami kerusakan. Kerugian materil yang ditimbulkan pun disebut cukup besar.
Sukarmi, salah satu korban, berharap persidangan yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan warga lain yang terdampak.
“Kami datang ke pengadilan karena ingin mencari keadilan. Harapan kami, semua diproses secara jujur dan terbuka,” katanya.
Hal serupa disampaikan Abu Hasim yang mengaku mengalami kerusakan tanaman kopi akibat kejadian tersebut. Ia berharap seluruh proses berjalan transparan tanpa keberpihakan terhadap pihak mana pun.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian dari masing-masing pihak. Sejumlah kalangan masyarakat mengaku akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian
