
MERANGIN | Fokus Info News – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin membekuk ‘Laki Bini’ (pasangan suami istri, red) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pasutri tersebut digerebek saat tengah berpesta sabu di rumahnya di kawasan Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penggerebekan berawal dari informasi pelaku lain yang lebih dahulu diamankan, yang mengungkap adanya transaksi narkoba di wilayah Sungai Mas.
“Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka, salah satunya pasangan suami istri yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Rezi kepada wartawan, Kamis (17/07/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), istrinya APS (37), serta seorang pria lain berinisial N alias Buyung (37). Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 16,91 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., menambahkan bahwa salah satu tersangka, yakni Angga, merupakan residivis kasus serupa. Ia diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang kini dalam pengejaran petugas.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal usul sabu tersebut dan jalur distribusinya,” terang Ruly.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Ruly turut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap kerja sama masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya. (*)
Artikel ini disadur dari rilis Humas Polres Merangin
